KLIKJATIM.Com | Jember – Oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember diduga telah melakukan penggelapan, dan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan perjanjian kredit debitur.
[irp]
Kepada media, Ihya Ulumiddin, SH kuasa hukum ahli waris dari Suciwati, debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi atau mandek lebih dari 11 tahun.
Sehingga, pihaknya meminta pihak Polres Jember segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember tersebut.
"Kasus ini sudah lama sekali. Untuk itu kami minta agar kasus ini ditangani secara serius, secepatnya," ungkapnya saat jumpa pers Senin (26/4/2021) di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Menurut kuasa hukum Udik, sapaan akrabnya, dengan konsep presisi Kapolri Listyo Sigit diharapkan laporan maupun pengaduan warga masyarakat dapat direspon cepat oleh pihak kepolisian.
"Ahli waris dari Suciwati ini sangat berharap perkara yang dialaminya cepat selesai," katanya.
Udik yang mendapat surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum menambahkan, dirinya mendapatkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Udik juga mengatakan, masalah pinjaman dari orang tua yang diwariskan kepada anak, juga siap menanggungnya asalkan dengan proses yang benar.
"Sedangkan diketahui bahwa tanda tangan orang tuanya sangat janggal, berbeda dari biasanya. Ada indikasi dipalsukan, belum lagi dokumen asli tidak diserahkan, kan masuk penggelapan ini namanya," imbuhnya geram.
Dia merinci, adapun 4 (empat) tanda tangan yang diragukan keasliannya yaitu persetujuan kredit tanggal 12 September 2007 dengan nomor 470/JBR-PIM/IX/2007. Kemudian persetujuan perpanjangan kredit tanggal 11 September 2008 nomor 611/JBR-PIM/IX/2008.
"Kemudian adendeum perjanjian kredit nomor 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan juga adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008," paparnya.
Meski demikian, dia berharap agar Kapolres Jember segera menindak lanjuti apa yang disampaikan, agar ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan juga penggelapan oleh pihak bank. (bro)
Editor : Abdus Syukur
Panen Cabai Rawit Petani Jatim Naik 15 Persen, Berawal dari Pendampingan Pemupukan dan Budidaya Tepat Oleh Petrokimia
KLIKJATIM.Com | Malang – Produktivitas cabai rawit sejumlah petani di Jawa Timur menunjukkan peningkatan setelah menerapkan pola pemupukan dan budidaya yang l…
Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu dri Rumah Kosong
Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong…
Gelar Pasar Murah ke-93 di Nganjuk, Pemprov Jatim Dorong Pengendalian Inflasi dan Semarakkan Nasionalisme
KLIKJATIM.Com | Nganjuk – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengintensifkan langkah intervensi pasar guna menjaga stabilitas harga…
Gresik Fight Day VI Jadi Ajang Pembinaan Petinju Muda, 50 Fighter Adu Kemampuan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Ajang tinju Gresik Fight Day VI kembali digelar dengan mempertemukan sekitar 50 fighter dalam 25 partai pertandingan. Kompetisi yang b…
984 Siswa Baru SMA di Jember Diedukasi Bahaya Okerbaya, Waspada Bujuk Rayu Pengedar
Sebanyak 984 siswa baru SMAN 1 Kalisat, Jember, Jawa Timur, mendapat edukasi tentang bahaya narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), Kamis (13/8/2026)…
Pemprov Jatim Percepat Pemetaan Sumber Air untuk Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman kekeringan yang berpotensi mengganggu lahan pertanian d…