KLIKJATIM.Com | Jember – Oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember diduga telah melakukan penggelapan, dan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan perjanjian kredit debitur.
[irp]
Kepada media, Ihya Ulumiddin, SH kuasa hukum ahli waris dari Suciwati, debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi atau mandek lebih dari 11 tahun.
Sehingga, pihaknya meminta pihak Polres Jember segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember tersebut.
"Kasus ini sudah lama sekali. Untuk itu kami minta agar kasus ini ditangani secara serius, secepatnya," ungkapnya saat jumpa pers Senin (26/4/2021) di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Menurut kuasa hukum Udik, sapaan akrabnya, dengan konsep presisi Kapolri Listyo Sigit diharapkan laporan maupun pengaduan warga masyarakat dapat direspon cepat oleh pihak kepolisian.
"Ahli waris dari Suciwati ini sangat berharap perkara yang dialaminya cepat selesai," katanya.
Udik yang mendapat surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum menambahkan, dirinya mendapatkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Udik juga mengatakan, masalah pinjaman dari orang tua yang diwariskan kepada anak, juga siap menanggungnya asalkan dengan proses yang benar.
"Sedangkan diketahui bahwa tanda tangan orang tuanya sangat janggal, berbeda dari biasanya. Ada indikasi dipalsukan, belum lagi dokumen asli tidak diserahkan, kan masuk penggelapan ini namanya," imbuhnya geram.
Dia merinci, adapun 4 (empat) tanda tangan yang diragukan keasliannya yaitu persetujuan kredit tanggal 12 September 2007 dengan nomor 470/JBR-PIM/IX/2007. Kemudian persetujuan perpanjangan kredit tanggal 11 September 2008 nomor 611/JBR-PIM/IX/2008.
"Kemudian adendeum perjanjian kredit nomor 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan juga adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008," paparnya.
Meski demikian, dia berharap agar Kapolres Jember segera menindak lanjuti apa yang disampaikan, agar ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan juga penggelapan oleh pihak bank. (bro)
Editor : Abdus Syukur
Khofifah: Inovasi Harus Menjadi Budaya dalam Ekosistem Pendidikan Jawa Timur
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan East Java Innovative Education Summit (EJIES) 2026 menjadi pusat inovasi p…
Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Surabaya, Khofifah Berpesan Jemaah Jaga Kesehatan dan Doakan Kedamaian Indonesia
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi melepas Kelompok Terbang (Kloter) 116…
Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga, Terduga Pelaku Curanmor di Omben Diamankan Polres Sampang
KLIKJATIM.Com | Sampang - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.…
Kebakaran Jelang Akad Nikah di Jember, Dapur Walimahan Ludes Terbakar dan Tiga Orang Alami Luka Bakar
KLIKJATIM.Com | Jember - Insiden memilukan terjadi di tengah persiapan momen sakral pernikahan. Sebuah rumah di Perumahan Griya Panti Raya, Dusun Krajan, Desa…
Jejak Prestasi Guru Vokasi Binaan Honda di Jawa Timur
Dari ruang kelas SMK Islam 1 Blitar, lahir sosok pendidik vokasi yang tidak hanya mengajar teori dan praktik, tetapi juga terus beradaptasi dengan perkembangan…
Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu dan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari. Dari ope…