KLIKJATIM.Com | Gresik — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Gresik menuntut Bripka Nasuha (36) dengan pidana penjara selama 3 tahun. Anggota Sabhara Polres Gresik ini dituntut bersalah karena melakukan perbuatan asusila terhadap ibu mertua sendiri.
[irp]Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Ferry Hary Ardianto, dalam sidang di PN Gresik Jumat (23/4/2021). JPU menilai terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan Undang-unfang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menuntut kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Ferry, dalam persidangan.
Atas tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun, penasihat hukum terdakwa Rudi Suprayitno, mengatakan akan melakukan upaya pembelaan yang disampaikan dalam persidangan pekan depan. “Kita akan sampaikan pembelaan. Minggu depan akan kita sampaikan,” katanya.
Diketahui, oknum polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020. Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa. “Terdakwa ditahan. Dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” kata Majelis Hakim PN Gresik Fatkur Rochman. (bro)
Editor : Redaksi
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…