klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang Perkara Korupsi Dispora, Saksi Akui Adanya Potongan 10 Persen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
JPU mengadirkan 7 saksi di sidang perkara korupsi Dispora yang merugikan Negara Rp 918 juta.dik/klikjatim.com
JPU mengadirkan 7 saksi di sidang perkara korupsi Dispora yang merugikan Negara Rp 918 juta.dik/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan -  Sidang perkara dugaan mark up anggaran kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan,d terdakwa tunggal Lilik Wijayanti Budi Utami kembali digelar di pengadilan Tipikor, Selasa (19/11/2019).

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Para saksi mengakui adanya potongan 10 persen dari nilai proyek di lingkungan Dispora Pasuruan.

Namun demikian dalam perjalanan sidang, sejumlah saksi mendadak "Amnesia". Akibatnya, JPU sempat  kesal dan terpaksa membaca ulang BAP yang ditandatangani para saksi.

[irp]

Ketujuh saksi di antaranya, Heroe Boedi Soelistijo, Syafrida, Dwi Atmidji, Liki Purwanto, Moh. Bakar dan Saiful Udin. Sedangkan Hairul Umam tidak hadir lantaran sakit diabetes. Ke enam saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dispora.

"Ingat sebelum anda memberikan keterangan saksi di hadapan persidangan, kalian (para saksi) disumpah untuk memberikan keterangan sesuai apa yang kalian tahu," tegas Trian Yuli Diarsa, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Juanda.

Jaksa berulang kali membacakan BAP para saksi. Agar para saksi dalam memberikan keterangan di hadapan persidangan ingat.

Dalam keterangan saksi di pengadilan, Heroe Boedi Soelistijo nampak berbelit-belit. Membuat jaksa lagi-lagi membacakan BAP. Ia mengakui, adanya pemotongan 10 persen dari setiap kegiatan.

[irp]

"Potongan 10 persen dibahas dalam rapat yang digelar Dispora pada bulan Februari Tahun 2017," kata Heroe.

Ditanya JPU adanya bukti transfer masuk ke rekening BCA milik istri Heroe Rp 3 juta, apakah ada kaitannya dengan dengan fee proyek.

"Iya benar, tapi itu berkaitan dengan proyek tahun 2018. Kalau soal transfer yang masuk ke rekening istri saya tidak mengetahui," jelasnya.

Lalu, kembali Jaksa tanya uang Rp 64 juta dari Yusuf yang diberikan ke Heroe. Lagi, dia tidak mengetahui persoalan tersebut. Saksi lain, Syafrida mengakui ada potongan 10 persen dari setiap pekerjaan pada tahun 2017.

"Selama tahun 2017 ada 36 pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 12 miliar. Pemotongan 10 persen disepakati oleh Kadis, Sekertaris, Kabid dan Kasi," pungkasnya. (dik/rtn)

Editor :