klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT, Ditjen Pajak Pastikan Tidak Ada Perpanjangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Hari ini adalah batas akhir  pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi tetap tanggal 31 Maret 2021. Sementara deadline  wajib pajak badan adalah 30 April 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT tahun ini.

[irp]

"Sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan untuk menunda batas waktu pelaporan," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Selasa (30/3/2021).

Tercatat, per 30 Maret 2021 sudah ada 10 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020. Secara rinci, sebanyak 97 persen wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing, sisanya 3 persen wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di KPP. "Sampai siang tadi sudah lewat 10 juta SPT, kurang lebih 3 persen yang lapor manual dan 97 persen melalui SPT Online," ujarnya.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Sementara, cara lainnya bisa melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Neilmaldrin menegaskan bahwa Ditjen Pajak telah mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, maka akan dikenakan denda.

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.  (ris)

Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut

* Denda Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

*Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

*Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

* Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainny

Editor :