KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak 100 saksi pengelola TPQ di 28 Kecamatan di Bojonegoro sudah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Mereka ddiperiksa terkait dugaan pemotongan bantuan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk TPQ di Bojonegoro pada 2020.
[irp]
Selanjutnya Kejari Bojonegoro segera meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka bulan April mendatang. Pemeriksaan tersebut dikarenakan ada dugaan pemotongan yang mengalir di bantuan covid-19 untuk pembelian barang atau alat seperti kompres, thermogun, masker dan lain sebagainya. Semula bantuan senilai Rp 10 juta per lembaga. Namun, diterima lembaga secara tunai hanya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Kejaksaan sudah periksa 100 saksi dan penyidik juga telah memeriksa PPK prigram kegiatan di Kementerian Agama Jakarta," ujar Sutikno Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sabtu (27/3/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya kerugian keuangan Negara, namun kerugiannya belum dapat dipastikan karena masih dilakukan penyidikan.
Menurutnya, saat bantuan tersebut cair Rp 10 juta melalui transfer rekening perbankan, pengurus lembaga TPQ/TPA penerima bantuan langsung diminta menyerahkan seluruhnya kepada Kordinator lembaga Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, Kordinator lembaga Kabupaten Bojonegoro dari bantuan sebesar Rp. 10 juta tersebut yang RP 6 juta di serahkan Kordinator Jawa Timur untuk pembelian barang dan yang Rp 4 juta di serahkan ke TPQ penerima, itupun masih di kurangi Rp 1 juta.
“Seharusnya pembelian alat kesehatan itu dilakukan sendiri oleh lembaga penerima, Tapi dalam pelaksanaannya pembelajaan alat-alat kesehatan ini dikoordinir oleh Kordinator lembaga Kabupaten Bojonegoro," katanya
Dikatakan, Kejaksaan Bojonegoro, diketahui ada 2 toko tempat mereka membeli peralatan Prokes Covid 19, yang kesemuanya berlokasi di Surabaya, “Penyidik masih mendalami ada tidaknya uang untuk belanja barang itu mengalir kemana dan kepada siapa, di luar peruntukkan pembelian barang,” terang Sutikno kepada klikjatim.com
Saat ini, penyidik Kejaksaan Bojonegoro masih nelakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut, “Targetnya awal April kita sudah bisa mengusulkan penetapan tersangka,” pungkas Sutikno Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (ris)
Editor : M Nur Afifullah