KLIKJATIM.Com | Magetan--Lima orang pengedar dan pengguna sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Polres Magetan. Kelima tersangka ditangkap polisi di lokasi berbeda.
[irp]
Lima tersangka yang dibekuk yakni Eliazer (57); Gilang Bintang Mahardika (19); Yuliana Permatasari (17); Wahyu Eko Saputro; dan Raden Doddy Ponang.
Kapolres Magetan AKBP Ari Festo Permana mengatakan, para tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna. Mereka ditangkap mulai Januari hingga Maret 2021.
Seorang tersangka atas nama Eliazer diketahui merupakan seorang residivis. Tersangka kedapatan membawa delapan klip sabu dengan berat bervariasi.
"Mulai dari 0.31 gram sampai 0.42 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di pertigaan Desa Ringinagung," katanya.
Menurutnya, mereka mengaku jika selain dikonsumsi pribadi juga diedarkan pada orang lain. Info yang digali petugas, mereka merupakan jaringan lapas madiun.
"Siapa orangnya masih kami dalami. Apakah satu sumber di Lapas atau berbeda orang juga belum tahu," ungkap Ari.
"Semuanya kami kenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. Paling lama 12 tahun," pungkas kapolres. (Fauzi/mkr)
Editor : Redaksi