klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ternyata Bertahun-tahun Buka, Kafe di Putricempo Gresik Tak Berizin Alias Bodong

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik  — Sudah sejak lama longsor terjadi di area sekitar makam Putri Cempo (Pucem) terjadi sebelum parah seperti saat ini. Namun hal ini tak menyurutkan pengusaha cafe dan kuliner berinvestasi di area ini. Tak pelak, meski struktur tanahnya cenderung labil, bangunan-bangunan Cafe permanen tumbuh subur baik yang hanya satu lantai hingga tiga lantai.

[irp]

Fenomena longsor di area ini menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) lantaran banyaknya bangunan bertingkat yang menjalani bisnis Cafe belum memiliki izin sama sekali.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Tata Ruang, Bangunan, dan Lingkungan Yuson Lawupa Malvi menuturkan bila pihaknya belum pernah mengeluarkan izin sama sekali untuk bangunan area sekitar longsor.

"IMB (Izin Mendirikan Bangunan) selama ini belum ada, Kami belum pernah mengeluarkan disitu (area sekitar longsor)," tuturnya kepada Klikjatim.com (05/03/2021).

Terkait kelayakan pendirian Bangunan bertingkat di lokasi sekitar longsor Pucem karena kontur tanah yang diduga labil, Yuson menyebut bila kewenangan penilaian itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik.

"Ke dinas PU dulu, (dikaji) TABG (Tim Ahli Bangun Gedung) dulu, perhitungan konstruksi dulu, (penilaian) kontur tanah dulu baru PU Rekomendasi," terangnya.

Yuson pun menyebut bila pihaknya hingga saat ini belum mengantongi jumlah Bangunan Cafe Bertingkat di sekitar area longsor lantaran tidak adanya permohonan perizinan yang masuk ke instansinya.

"Kita kan proses berdasarkan permohonan mas, data kami belum ada (yang masuk mengajukan izin)," ujarnya.

Untuk itu, Pihak DPM-PTSP terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gresik yang memiliki kewenangan penegakan Perda (Peraturan Daerah).

"Sejak kemarin kita kordinasi terus dengan Satpol-PP dan kita laporan ke Kadis masing-masing menunggu arahan selanjutnya," tukasnya.

Senada dengan DPM-PTSP, kepala Dinas PUTR Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi membenarkan bila sampai saat ini instansi yang dipimpinnya belum pernah mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF) yang merupakan satukesatuan sistem dengan IMB maupun surat izin peil Banjir.

"Kalau tidak pernah ada permohonan di dinas perizinan ya kami tidak pernah terbitkan, bila ada permohonan nanti dokumennya masuk ke kami (PUTR) baru kita nilai (Kaji)," urainya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP (Kasatpol-PP) Gresik Abu Hasan mengaku siap menertibkan Cafe-cafe yang diduga bodong di area longsor tersebut.

"Kita sering ke sana melihat dari sisi protokol kesehatannya, terkait dengan izin-izin usaha yang diperlukan kalau memang belum ada, siap kami tertibkan," tegasnya.

Namun begitu, Abu Hasan mengaku hingga saat ini belum dapat surat dari Dinas Perizinan (DPM-PTSP) untuk menertibkan bangunan-bangunan yang diduga tak berizin itu.

"Dinas perizinan lho belum pernah ada surat ke kita untuk penertibannya, mana mungkin kami tahu ini (Cafe) sudah atau belum berizin," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini longsor di area makam Putri Cempo (Pucem) semakin parah, pantauan di lapangan, ruas jalan alternatif disekitar situ ambles ke jurang. Sementara ditengarai, parahnya longsor akibat maraknya bangunan bertingkat yang didirikan dekat lokasi longsor.

Bahkan dalam pantauan di lapangan, tanah yang longsor hampir menyentuh bibir pondasi salah satu bangunan Cafe berlantai tiga.

Setidaknya, ada delapan bangunan bertingkat yang menjalankan bisnis Cafe dan kuliner serta bangunan lain yang tak bertingkat dengan bisnis serupa di dekat lokasi longsor tersebut. (mkr)

Editor :