klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Status Mahmud Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Belum Bebas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas : Pakar hukum pidana, Iqbal Felisiano. Bawah : Dok. Mahmud mengenakan baju tahanan usai mejalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik beberapa waktu silam. (ist)
Foto atas : Pakar hukum pidana, Iqbal Felisiano. Bawah : Dok. Mahmud mengenakan baju tahanan usai mejalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik beberapa waktu silam. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - 'Keistimewaan' fasilitas hukum yang diberikan kepada anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Mahmud atas perkara penipuan dengan hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) cukup menarik perhatian sejumlah kalangan. Terutama para pakar hukum, salah satunya dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felisiano.

[irp]

Kepada klikjatim.com, pakar hukum pidana ini menegaskan, bahwa narapidana (napi) Mahmud yang hanya 3 hari masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah eksekusi atas putusan MA, kemudian dimasukkan sebagai penerima program asimilasi bukan berarti sudah bebas. Sebab status hukumannya bukan bebas murni.

Pada prinsipnya program asimilasi adalah proses pembinaan terhadap napi dengan cara membaurkannya kepada masyarakat. Dengan begitu, saat jangka waktu menjalani pidana berakhir diharapkan napi bisa lebih mudah menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat.

"Jadi asimilasi bukan artinya narapidana sudah bebas," tegas Iqbal, Rabu (3/3/2021).

Asimilasi, kata dia, masih dalam rangka pembinaan yang dikontrol oleh Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, atau Balai Pemasyarakatan (BAPAS). "Jadi beda dengan konsep penahanan," ujarnya.

Iqbal mengungkapkan, selama napi menjalani program asimilasi telah diawasi secara ketat. Artinya, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan di luar tanpa alasan yang jelas. Sebab pada dasarnya napi yang menjalani program asimilasi belum tuntas menjalankan masa pidananya.

Saat disinggung soal tindakan yang harus dilakukan ketika ada napi melanggar ketentuan selama menjalani program asimilasi, Iqbal menyebutkan, hal itu sudah menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan terbuka untuk menegakkan hukum. Dan pemberian program asimilasi kepada napi tersebut bisa dicabut.

Perlu diketahui, dasar program asimilasi ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan

Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Untuk pelaksanaan program asimilasi kepada Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini dilakukan di rumah, dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS serta dapat melibatkan Pokmas.

Adapun tata cara pemberian asimilasi dijelaskan dalam Pasal 7, berikut uraian selengkapnya per ayat :

(1) Pemberian Asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.

(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

(3) Dalam hal pemberian Asimilasi melalui sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Kepala Lapas/LPKA dapat memberikan Asimilasi secara manual.

Kemudian dijelaskan pada Pasal 8 :

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana/Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi.

(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.

(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana/Anak berada di Lapas/LPKA.

(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lama : a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; atau b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.

Berdasarkan catatan klikjatim.com, sebelum Mahmud yang juga Anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1 tahun penjara, telah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan 27 hari. Dan pada tanggal 18 Januari 2021 kemarin, mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk dimasukkan ke dalam lapas Banjarsari, Cerme sesuai hasil putusan kasasi di MA. Anggota dewan daerah pemilihan (dapil) VIII (Sidayu, Bungah dan Manyar) ini sempat mendekam di lapas selama tiga hari, dan akhirnya dikeluarkan kembali melalui program asimilasi. 

Untuk menanggapi penerimaan program asimilasi ini, wartawan klikjatim.com sebenarnya sudah berusaha mengkonfirmasi anggota fraksi dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut, Mahmud. Tetapi, Mahmud yang duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Gresik enggan memberikan komentar seputar program yang dijalaninya.

"Sy mau tuntut org2 yg menyamarkan nama baik ku," tulis Mahmud melalui pesan WhatsApp-nya kepada klikjatim.com pada tanggal 24 Februari 2021. Tidak berhenti sampai situ. Pada tanggal 25 Februari 2021, klikjatim.com berusaha menghubungi kembali untuk meminta waktu wawancara tapi tidak dijawab. (nul)

Editor :