KLIKJATIM.Com | Surabaya--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman.
[irp]
"Selamat kepada Eri Cahyadi dan Armudji yang telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi saat sidang pleno penetapan di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat (19/2/2021).
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menambahkan, rapat pleno ini adalah penutup dari rangkaian kegiatan KPU dalam Pilwali 2020.
"Hari ini penetapan paslon terpilih. Ini bisa disebut sebagai gong penutup rangkaian panjang tahapan yang dilakukan KPU Surabaya," kata Soeprayitno atau kerap disapa Nano.
Nano juga mengatakan, Sejumlah berkas dari KPU sudah diberikan, mulai dari berita acara penetapan paslon, SK Penetapan paslon, surat pengantar KPU Surabaya, SK Rekapitulasi Suara tingkat kota dan sebagainya.
"Nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Surabaya untuk menggelar rapat paripurna usulan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Dan selanjutnya diserahkan ke Kemendagri melalui gubernur," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi