KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono sebagai tersangka dugaan korupsi urugan lahan yang merugikan negara sekitar Rp 2,9 M. Karena tidak terima atas penetapan itu, maka tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
"Berkas praperadilan sudah resmi kami masukan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tinggal menunggu jadwal sidangnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka, Chosim, Kamis (10/10/2019).
[irp]
Alasannya menggugat praperadilan, karena diduga ada pelanggaran hukum terhadap proses awal penyidikan kepada kliennya. Terkesan penetapan tersangka dipaksakan oleh tim penyidik Kejari.
Menurutnya, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan terburu-buru dalam penetapan Yudono sebagai tersangka. "Jarak waktu pemanggilan sebagai tersangka sangat pendek. Patut diduga ada nuansa politis," lanjutnya.
[irp]
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra mengaku, tetap optimis menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Karena tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan serta didukung bukti-bukti kuat.
“Kami punya dasar alasan yang kuat dan alat bukti yang mencukupi berdasarkan kaidah, dan SOP untuk menetapkan tersangka," pungkasnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi