klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Suami Dipenjara Karena Korupsi Proyek GIC, Istri Mantan Wawali Probolinggo Kembalikan Uang Negara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Istri Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo Suhadak mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 775.446.730,75. Uang ini terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC).

[irp]

Pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kelurahan Kanigaran, kota setempat, Senin (1/2/2021).

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengungkapkan, kasus korupsi mantan Wawali Suhadak itu soal proyek pembangunan fisik Gedung Islamic Center.

"Bahwa ada tiga kategori pidana. Pidana pokok dengan hukuman lima tahun, pidana denda senilai Rp 200 juta atau kurungan enam bulan dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 775 juta subsider penjara dua tahun," tegasnya.

Menurut Yeni, karena terpidana sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara, maka ia tidak lagi menjalani hukuman subsider selama dua tahun.

"Kalau tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis harus mejalani hukuman selama dua tahun," tandasnya.

Ditambahkan, terpidana masih memiliki tanggungan untuk membayar denda Rp 200 juta sebagai pidana denda.

"Jika tidak maka ia harus menjalani hukuman kurugan 6 bulan. Saat ini yang dibayarkan hanya uang kerugian negara saja," imbuhnya.

Penyerahan uang kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Devis Rince Suhadak, istri Suhadak. Penyerahan disaksikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Sekda Ninik Irawibawati. (hen)

Editor :