klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pije, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pije pembakar mobil Via Vallen saat m,enjalani reka ulang oleh Polresta Sidoarjo
Pije pembakar mobil Via Vallen saat m,enjalani reka ulang oleh Polresta Sidoarjo

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo -  Pije (41) terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard W 1 VV milik penyanyi dangdut Maulidia Octavia alias Via Vallen divonis hukuman penjara 6 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (1/2/2021) sore.

[irp]

"Menjatuhkan kepada terdakwa Pije, hukuman selama 6 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Damelia Fresilia Simanjuntak. 

Damelia mengungkapkan, hal yang meringankan karena terdakwa masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki diri. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak sopan selama mengikuti sidang.

"Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan tim penasehat hukum kami beri waktu selama seminggu untuk menyatakan banding atau menerima vonis tersebut," sambung Damelia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ridwan Dermawan menuntut Pije dengan hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHP. "Kami jelas menerima vonis ini," kata Ridwan 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dihadiri Mella Rossa, yang merupakan adik kandung sekaligus manager Via Vallen. Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum  dan vonis telah dijatuhkan kepada terdakwa. "Saya merasa puas. Dibanding tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun kemarin, vonis enam tahun yang dijatuhkan hakim sudah pas. Sekali lagi kami puas," ucap Mella. 

Ia akan menyampaikan hal ini kepada keluarga. "Ini juga peringatan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," imbuh Mella dengan nada tinggi. (mkr)

Editor :