klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dijanjikan Nikah, Gadis Penjaga Warkop di Jombang Akhirnya Rela Ditiduri Pria Beristri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi saat hgelar perkara di Mapolres Jombang dan telah mengamankan tersangka. (ist)
Polisi saat hgelar perkara di Mapolres Jombang dan telah mengamankan tersangka. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang—Seorang gadis penjaga warung kopi di Kabupaten Jombang akhirnya termakan bujuk rayu Achmad Fikri Adriyanto (25). Bermodal bujuk rayu akan dinikahi, gadis penjaga warkop yang masih berusia 17 tahun itu akhirnya berhasil disetubuhinya.

[irp]

Pelaku yang berasal dari Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ini berhasil menjalin hubungan asmara alias pacaran dengan korban. Padahal, pelaku hingga saat ini masih tercatat memiliki istri.

“Pelaku ini mempunyai istri, tapi sedang pisah ranjang dan dalam proses cerai,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, di Mapolres Jombang, Jumat (29/1/2021).

Perkenalan antara pelaku dan korban terjadi di tempat korban menjaga warung kopi di kawasan Pasar Mojoagung. Dari perkenalan itu, Fikri berhasil meluluhkan hati korban melalui rayuan gombalnya.

Setelah beberapa bulan berpacaran, Fikri nekat mengajak korban ke rumahnya di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Di tempat itulah, tersangka berhubungan layaknya suami istri dengan gadis putus sekolah tersebut.

"Persetubuhan hanya satu kali di rumah tersangka. Korban dirayu dengan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka," terang Agung.

Bukannya menepati janjinya, Fikri justru memutus tali asmaranya dengan korban. Ulah tersangka pun membuat gadis asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu geram. Dia mengadukan perbuatan Fikri ke orang tuanya.

"Lama-lama korban cerita ke orang tuanya karena tersangka tidak memenuhi janjinya. Kemudian orang tua korban melapor ke kami," jelas Agung.

Akibat perbuatannya nekat menyetubuhi gadis di bawah umur, Fikri harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara," pungkas Agung. (hen)

Editor :