KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo berhasil membekuk dan mengeksekusi Ismail, mantan Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Ismail selama ini menjadi buron sejak 2018 atas kasus korupsi dana ADD Tahap II pada 2008 total Rp 110 juta.
[irp]
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Adryansah menjelaskan, Ismail dieksekusi petugas Kejari Kabupaten Probolinggo di rumahnya, Jumat (15/1) malam. Ismail diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2018. Dia diduga melakukan korupsi ADD tahap II tahun 2008 sebesar Rp 42 juta dan ADD tahap III sebesar Rp 68 juta.
"Ismail divonis bersalah pada 13 Februari 2018. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi ADD. Saat itu dia divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13.848.330," kata Kajari Probolinggo.
Meski demikian, Ismail sempat kabur. Bahkan dia menjadi DPO. Hingga akhirnya, dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/1) malam. Malam itu juga, dia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. “Terdakwa saat ini sudah diserahkan ke Rutan Kraksaan. Kami berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya, sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Ismail sendiri adalah salah satu dari 13 terdakwa yang telah dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Namun Kejari tahun ini masih memiliki tanggungan dua terdakwa tipikor. Mereka saat ini masih menjadi DPO. (hen)
Editor : Redaksi