klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Setelah Divaksin Sinovac Operasikan Ponsel dari Dalam Lapas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Penyebar kabar hoax maninggalnya Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi telah dibekuk polisi. Pelaku ternyata menyebar kabar bohong itu dari balik tahanan di Lapas Porong, Sidoarjo.

[irp]

Pelakunya Tri Setyo (44) yang beralamat di Griyo Asri, Taman, Sidoarjo. Tri Setyo diketahui juga pernah tercatat sebagai anggota Marinir TNI AL. Namun, dia dipecat dengan tidak hormat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan.

“Pelaku menyebarkan informasi hoax itu dari dalam Lapas,” kata sumber klikjatim.com di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/1/2020).

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Gresik mendapat keterangan dari enam saksi. Antara lain Kasdim 0817/Gresik Mayor Sugeng Riyadi, Anggota Polkes Kodim 0817/Gresik Serma Hariyono, Firman Budi Utomo selaku staf admin Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Ibnu Sina, dr. Ummi Khoiroh selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalaian Penyakit Dinas Kesehatan Gresik, serta Andika Yudha Pratama putra dari almarhum Danramil Kebomas Gresik Mayor Kav Gatot Supriyono.

Termasuk saksi kunci Imam Kanawi alias Jibril yang mengetahui mengetahui terkait asal usul beredarnya berita bohong tersebut. Hasilnya, 30 menit sebelum membuat informasi palsu, tersangka mengomentari status milik rekannya bernama Supoyo. Yang menampilkan kabar duka beserta tampilan foto almarhum Danramil Kebomas Gresik Mayor Kav Gatot Supriyono. Pelaku pun juga menanyakan penyebab kematian tersebut, namun Supoyo menjawab tidak mengetahui penyebabnya.

Entah apa yang ada dibenak pelaku, dia pun meminta Supoyo untuk mengirimkan file gambar almarhum Danramil Kebomas itu. Lalu, menambahkan keterangan kalimat bahwa kematian gatot disebabkan oleh vaksinasi Covid-19. Termasuk memberi tanda lingkaran biru pada foto dan menyebarkannya ke berbagai grup WhatsApp miliknya.

Tersangka bisa menggunakkan handphone di dalam Lapas kelas 1 Surabaya dengan cara diselundupkan secara diam-diam. Saat ini, tersangka masih bersatus sebagai narapidana di Lapas klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. Dengan vonis 15 tahun atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. (mkr)

Editor :