klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Mediasi Pertemuan LSM Bangkalan dengan PT Pertamina PHE WMO Soal CSR

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Warga audiensi di Mapolres Gresik.
Warga audiensi di Mapolres Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rumah Aspirasi Masyarakat Bangkalan (Rambangkalan) melakukan aksi audiensi kepada pihak PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore Onshore Receiving Facility di Jalan Amak Khasim Desa Sidorukkun Kecamatan Gresik, Rabu (20/1/2021). 

[irp]

Massa melakukan audiensi di Ruang Aula Parama Satwika 98 Mapolres Gresik. Mereka meminta kejelasan laporan realisasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Hulu Negeri - West Madura Offshore Onshore Receiving Facility tidak tepat sasaran, tidak terealisasi, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak melihat asas kemanfaatan.

Korlap aksi Qomarudin mengatakan, berdasarkan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan. 

“Dari beberapa regulasi tersebut bahwa telah jelas Pertamina Hulu Energi – West Madura Offshore (PHE-WMO) wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/Corporate Social Responsibility,” jelasnya. 

Selanjutnya Ia menegaskan kembali dalam Pasal 11 Ayat (3) huruf p Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi menyatakan : “Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat” dan dalam Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

“Dalam hal ini Pertamina Hulu Energi-West Madura Offshore (PHE-WMO) selaku perusahaan/badan usaha yang bergerak dalam bidang minyak dan gas bumi harus patuh terhadap regulasi tersebut dan juga wajib melaksanakan pengembangan masyarakat bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat,” tegasnya.

Dirinya menuntut evaluasi secara keseluruhan tentang proses perencanaan sampai penyaluran CSR PHE-WMO melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang telah menyalahgunakan dana CSR tersebut.

“Dan apabila terdapat kesalahan terhadap realisasi CSR kami meminta pihak PHE-WMO untuk melakukan permintaan maaf secara kelembagaan di media,” jelasnya. 

Sementara itu, pihak PHE-WMO saat ditemui di lokasi, pihaknya sudah melakukan audiensi untuk jalan keluar dari Mediasi tersebut.

“Sudah ada audiensi di Polres mas, silahkan kesana saja mas,” imbuh petugas security PHE-WMO Siswanto. (bro)

Editor :