KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan Suwoto (46) karena melakukan perbuatan asusila. Warga Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro ini dilaporkan telah mencabuli Bunga (17) gadis pelajar SMP luar biasa SLB tingkat SMP hingga tiga kali sejak Desember 2020 lalu.
[irp]
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia kepada wartawan di Mapolres Bojonegoro menyebutkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada anak yang masih berusia 17 tahun. Korban adalah perempuan pelajar berkebutuhan khusus. Aksi cabul itu dilakukan sudah 3 kali. "Tersangka melakukan perbuatan itu karena sering melihat film porno. Sehingga syahwatnya tidak terkendali dan melampiaskan ke korban," ujar Kapolres Bojonegoro Senin (18/1/2021)
Menurutnya, kejadianj pertama terjadi pada pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka membujuk korban dengan memberikan makanan kepada korban lalu. Selanjutnya korban di ajak melihat video porno hingga kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan pencabulan kepada korban. "Usai kejadian korban terlihat murung, sehingga ibunya curiga lalu melaporkan kepada Polres Bojonegoro," katanya
Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Suwoto, kini menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun tahun 2016 tetang perubahan atas Undang-undang Republik indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak (ancaman hukuman 5 tahun penjara)
"Juga Pasal 81 Ayat 2 Udang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun. Kami juga amankan barang bukti berupa 1 buah potong kaos, 1 buah rok panjang kain dan 1 buah bra," pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (hen)
Editor : M Nur Afifullah