KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemerintah Kota Pasuruan sedikitnya telah memberhentikan 4 aparatur sipil negara (ASN) jajarannya selama 2020 lalu. Mereka yang dipecat memiliki latar belakang beragam, mulai mangkir tugas hingga mengundurkan diri.
[irp]
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Yudie Andi Prasetya mengatakan, ada tujuh ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sepanjang 2020. Seorang di antaranya bahkan dipecat lantaran tidak masuk kerja lebih dari empat bulan.
ASN yang sebelumnya berdinas di Satpol PP Kota Pasuruan itu diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berdasarkan SK Wali Kota Pasuruan pada 23 September 2020. Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat karena tidak masuk kerja selama 123 hari kumulatif.
Dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS saja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, sudah bisa dilakukan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih. Selain itu, ada juga dokter spesialis syaraf berstatus ASN yang juga diberhentikan karena pelanggaran serupa.
"Ada tiga tingkat hukuman disiplin berdasarkan PP 53/2010. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Dari tujuh PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pada 2020, empat diantaranya mendapat sanksi hukuman disiplin berat,” jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.
Selain tidak masuk kerja, dua ASN lainnya diberhentikan karena terjerat kasus hukum. Ada dua ASN yang tersandung kasus pidana umum. Sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dan seorang lagi, merupakan guru diberhentikan tidak dengan hormat.
"Juga ada tiga ASN lainnya melakukan pelanggaran ringan dan sedang. Misalnya saja, tidak masuk kerja dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sanksi tersebut diberikan karena ASN yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Sedangkan seorang ASN yang terjerat pelanggaran ringan karena dianggap melanggar netralitas menjelang Pilwali Pasuruan 2020. KASN mencantumkan sejumlah bahan pertimbangan. Diantaranya beberapa pasal dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta PP Nomor 53/2010 . “Yang bersangkutan mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” tutup Yudie Andi Prasetya. (hen)
Editor : Redaksi