KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Kedua tersangka Christiana dan Woe Chadra Xennedy ini sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Muhammad Rosuli selaku pengacara kedua tersangka menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan diri dengan menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. Dia menilai Kejari arogan dalam penegakan hukum.
"Klien kami pernah menang di prapradilan melawan Kejari Kota Pasuruan. Penahanan terhadap kedua klienya ngawur," kata Muhammad Rosuli.
Lebih lanjut, Rosuli mengaku akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.
Selain itu, tim penasehat hukum kedua tersangka akan mengajukan pra peradilan kembali ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan. "Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan dan besok, kalau tidak malam ini kita langsung ajukan upaya pra peradilan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengungkapkan bahwa penetapan kembali dua tersangka sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak, putusan pra peradilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya dan kami akan bekerja sesuai ketentuan," jelas Maryadi.
Maryadi juga menjelaskan putusan pra peradilan yang memenangkan Christiana dan Chandra tersebut belum menyentuh materi pokok kasus dugaan korupsi proyek JLU. Karena itu pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk memeriksa kembali dua tersangka yang sempat bebas tersebut.
"Sebenarnya kewenangan pra peradilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian di depan majelis hakim," pungkasnya.
Dari pantauan klikjatim.com, penyidik Kejari Kota Pasuruan menetapkan Christiana dan Woe Chadra Xennedy sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi