KLIKJATIM.Com | Jember – Diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan aset desa, Kepala Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang warga setempat bernama Misbahul Munir. Dengan didampingi sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ia menyerahkan berkas pengaduan beserta sejumlah barang bukti terkait pengelolaan anggaran desa periode tahun 2021 hingga 2026.
“Kami melaporkan dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah tahun anggaran 2021 sampai 2026. Semua pengaduan dan barang bukti yang kami miliki sudah kami serahkan,” ungkap Misbahul Munir kepada media di kantor Kejari Jember.
Misbahul menjelaskan, kecurigaan warga bermula setelah melakukan telaah terhadap laporan penggunaan anggaran yang dipublikasikan oleh pihak Pemerintah Desa Rowo Indah. Dari hasil analisis mandiri tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu dicocokkan dengan data riil desa.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, warga mengklaim telah menempuh jalur kekeluargaan untuk meminta klarifikasi, mulai dari dialog langsung pada pertengahan Juni 2026 hingga melayangkan somasi pada 27 Juni 2026. BPD setempat juga sempat memfasilitasi forum aspirasi, namun kades dilaporkan mangkir.
“Harapan saya sederhana, temuan yang saya miliki dicocokkan dengan data pembanding dari kepala desa sehingga ditemukan titik kebenaran. Tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan. Karena upaya klarifikasi dan somasi tidak berjalan, dengan berat hati saya menempuh jalur hukum sebagai jalan terakhir (ultimum remedium),” imbuhnya. Ia berharap laporan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, membantah keras seluruh tudingan miring yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh program kerja maupun pembangunan fisik yang dibiayai anggaran desa telah terealisasi sesuai perencanaan dan tidak ada yang fiktif.
“Saya tidak pernah melakukan penyelewengan anggaran desa. Seluruh pembangunan di desa tidak ada yang fiktif alias dibangun dengan benar. Mulai dari bangun kantor balai desa, seluruh pembangunan rumah penduduk, UMKM, irigasi, dan jembatan di desa ini tidak ada yang fiktif,” sanggah Rudi.
Bahkan, Rudi mengklaim dirinya kerap merogoh kocek pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran demi mengakomodasi kebutuhan warganya yang tidak tercover oleh dana pemerintah.
“Anggaran yang ada misalnya cukup untuk tujuh rumah, tapi saya bangun sampai 30 rumah. Dari mana anggarannya? Itu uang pribadi saya untuk rakyat saya,” terangnya.
Rudi juga menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di desanya selama ini dipantau ketat secara berkala oleh aparat berwenang, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.
“Pengelolaan anggaran desa dipantau ketat. Muspika melakukan tiga kali monitoring dalam setahun, Inspektorat satu kali pemeriksaan rutin, dan Kejaksaan dua kali pengawasan intensif,” pungkasnya.
Editor : Fatih