KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Hati-hati dengan tawaran menjadi PNS, jika tak ingin menjadi korban Koes Raharjo Hartadi . Pria 53 tahun ini, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran aksi tipu-tipu sebagai makelar PNS. Sudah 75 orang menjadi korbannya dengan uang yang didapatnya lebih dari Rp 2 miliar.
[irp]
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menuturkan latar belakang tersangka memang mendukung. Koes merupakan mantan pegawai honorer sehingga tahu seluk beluk proses rekrutmen. Aksi tipu-tipunya dilakukan sejak tahun 2019 bersama tersangka lain yang saat ini telah meninggal dunia.
Pada waktu itu, pemerintah memang resmi membuka pendaftaran rekrutmen ASN . Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menipu. “Kepada para korbannya, tersangka mengaku dekat dengan pejabat dan masuk dalam tim rekrutmen ASN tingkat provinsi,” tutur Latif.
Namun untuk bisa lolos rekrutmen tentu tidak gratis. Korban dimintai uang pelican antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta “Para korban banyak yang telah membayar lunas. Namun ada juga yang belum. Jumlah totalnya tinggal kalikan saja,” terang Latif.
Para korban berasal dri berbagai kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Gesik, Jombang, dan Mojokerto. Mereka diyakinkan dengan beberapa kegiatan yang seolah-olah merupakan tahapan resmi rekrutmen ASN. Bahkan tersangka berani menerbitkan SK palsu dengan mencantumkan nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam surat petikan SK pengangkatan palsu tersebut, tersangka juga mencantumkan nama Kepala BKN pusat, Kepala BKN Regional II BKN Jatim, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Surabaya dan Dinas Kesehatan. SK palsu tersebut bertanggal 4 September 2020. Sedangkan nama Gubernur Khofifah berada disisi kanan bawah.
Kecurigaan korban mulai muncul disaat ASN resmi telah mendapat penempatan. Akhirnya para korban mengeceknya ke Badan Kepegawaian Negara Provinsi Jatim dan memperoleh fakta, 75 SK yang diterbitkan tersangka Koes ternyata SK palsu.
Korban kemudian melaporkam apa yang menimpa mereka kepada pihak berwajib. Setelah diburu, Koes Raharjo akhirnya berhasil ditangkap di Krian pada 28 Desember 2020 lalu. “Tersangka kami jerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," imbuh Latif. (rtn)
Editor : Satria Nugraha