KLIKJATIM.Com | Gresik -Tersangka kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu, Agus Priyono (AP), menyebut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Polres Gresik, Kamis (9/7/2026).
Agus, yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, mengaku yakin tersangka utama berinisial Antoni (ANT) mampu meloloskan seseorang menjadi ASN karena dinilai memiliki kedekatan dengan Agung Endro.
"Saya lihatnya dekat dengan Pak Agung Endro, sehingga saya yakin bisa berhasil. Makanya saya juga memasukkan anak saya," ujar Agus.
Menurut Agus, dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia mengaku hanya mempertemukan sejumlah rekannya yang ingin anaknya menjadi ASN dengan Antoni.
"Saya juga korban. Kebetulan ada teman-teman yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN, sehingga saya fasilitasi bertemu dengan Antoni," katanya.
Agus juga membantah menerima aliran dana dari para korban. Ia menegaskan seluruh uang yang diserahkan para korban langsung diterima Antoni tanpa melalui dirinya.
"Anak saya juga ikut jadi korban. Saya membantah menerima uang karena uang itu langsung diserahkan kepada yang bersangkutan (Antoni), bukan lewat saya. Saya tidak menerima apa pun," tegasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo membantah memiliki kedekatan khusus dengan Antoni maupun mengetahui dugaan praktik penipuan tersebut.
"Gak ada kedekatan, bro. Kenalnya hanya sebagai teman sesama ASN. Saya enggak tahu-menahu soal ini," ujar Agung melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan Agus Priyono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026.
"Yang bersangkutan merupakan ASN di Dinas PMD Kabupaten Gresik dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Arya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan penipuan penerbitan SK ASN palsu tersebut.
Editor : Ratno