klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditahan Polisi, ASN DPMD Gresik Sebut Dirinya dan Anak Jadi Korban

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum Agus, Shodikin mendampingi kliennya Agus Priyono, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik
Kuasa hukum Agus, Shodikin mendampingi kliennya Agus Priyono, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik  -Penyidik Satreskrim Polres Gresik menahan Agus Priyono, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerbitan surat keputusan (SK) ASN-PPPK palsu, Kamis (9/7/2026).

Kuasa hukum Agus, Shodikin, membenarkan kliennya telah ditahan setelah pemeriksaan di Unit Idik III Satreskrim Polres Gresik.

"Betul, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, klien kami langsung ditahan," kata Shodikin saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, lamanya masa penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Meski demikian, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Agus diketahui memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari sebelum akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Dalam pemeriksaan, Agus membantah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku hanya mempertemukan temannya dengan seseorang bernama Anton yang disebut sebagai pihak penerima uang dari para korban.

"Saya tidak terlibat. Anak saya juga menjadi korban. Saya tidak menerima uang karena semuanya langsung diserahkan kepada Anton, bukan melalui saya," ujarnya.

Meski membantah terlibat, Agus mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau memang penyidik memiliki data dan bukti yang cukup, saya siap ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya akan tetap menempuh upaya hukum karena saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," katanya.

Editor :