KLIKJATIM.Com | Gresik - Setelah menjalani pemeriksaan hampir empat jam, tujuh orang gadis terduga pelaku perundungan di Alun-alun Kota Gresik dilepas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Status mereka hingga saat ini masih sebagai saksi belum tersangka, sehingga polisi tidak melakukan penahanan.
[irp]
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto saat dikonfirmasi menjelaskan, ketujuh gadis tersebut selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam hingga Jumat (8/1/2021) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan mereka diperbolehkan pulang karena kapasitasnya masih sebagai saksi. Selain itu, para gadis ini masih di bawah umur sehingga ada perlakuan khusus penanganan perkaranya.
"Mereka tidak kami tahan dan diperbolehkan pulang karena masih sebatas saksi, juga karena masih di bawah umur. Untuk kasusnya tetap lanjut pada pemeriksaan berikutnya," jelas Ipda Joko Suprianto.
Terkait motif perundungan, Joko mengungkapkan, ada salahsatu terduga pelaku perundungan perempuan di Alun-alun Gresik merasa pacarnya direbut oleh korban. Lalu terduga pelaku ini mengajak teman-temannya untuk bertemu di area Gresik Kota. “Alasannya mau beli baju, begitu sampai di Alun-alun Gresik, korban dicecer pertanyaan termasuk bertanya pacar dari salah satu terduga pelaku yang direbut,” ungkap Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto.
Ditambahkan, motif sakit hati karena salah satu terduga pelaku perundungan pacarnya diajak keluar sama korban. “Dari semua yang diamankan, tidak semua yang melakukan kekerasan. Tujuh orang yang diamankan sekarang dilepas karena anak dibawah umur, dan proses hukum tetap akan berjalan, korban membuat laporan dan melakukan visum,“ tambahnya.
Ketujuh terduga pelaku semuanya teman bermain dari beberapa sekolah SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Gresik. Ada yang dari Kebomas, GKB, dan Gresik Kota. Sebelumnya, tujuh orang gadis diduga pelaku perundungan di Alun-alun Kota Gresik diamankan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Kamis (7/1/2021). Mereka statusnya masih sebagai saksi sebelum polisi menentukan apakah mereka akan menjadi tersangka dalam kasus perundungan di Alun-alun Gresik. (mkr)
Editor : Redaksi