KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Kantor Kas Bank BNI Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Pamong Praaja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Kamis (7/1/2021). Penyegelan dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor bank plat merah ini tidak sesuai dengan peruntukannya.
[irp]
"Kami segel dengan garis kuning hitam karena IMB-nya tidak sesuai peruntukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali). Sebelum kami segel, pihak BNI sudah kami beri surat peringatan dikirim pada 16 Desember 2020. Setelah melaksanakan pengecekan kesesuaian IMB, namun surat peringatan tidak digubris,” ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
Dijelaskan, sesuai IMB peruntukannya kantor tersebut bukan IMB kantor, melainkan IMB ruko. Untuk itu Pemkot Mojokerto meminta agar segera dibuat perubahan peruntukan IMB. Meski demikian, bilik anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada wilayah kantor BNI itu tidak disegel. “ATM tidak kita segel karena pelayanan masyarakat yang sangat dibutuhkan,” paparnya.
Dodik mengaku sudah melakukan koordinasi secara berkala dengan pemilik perkantoran itu. Bahkan, ia menyatakan sempat menerima informasi jika pihak bank tersebut telah mengurus proses perubahan perizinan perkantoran itu. Penyegelan ini otomatis membuat aktivitas di kantor kas bank tersebut lumpuh. Petugas Satpol PP melarang siapapun memasuki kantor tersebut.
Dodik meminta kepada pengelola untuk segera melakukan pergantian IMB, sehingga kantor tersebut bisa difungsikan kembali. "Jadi setelah diurus, kami akan membuka segelnya. Selama belum dirubah untuk izinnya, segel ini tidak bisa dibuka," tandas Dodik
Perwakilan BNI Kota Mojokerto Jennifer saat dikonfirmasi wartawan membantah jika penutupan itu karena masalah IMB. Namun ia menegaskan penutupan itu untuk pengendalian penyebaran Virus Corona atau Covid-19. “Soal IMB seingat kami sudah dalam proses pengurusan kok. Kami selalu koordinasi dengan pemda terkait perijinan,” tegasnya. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani