KLIKJATIM.Com │ Pasuruan – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kabupaten Pasuruan, menggelar unjuk rasa (unras) di Kantor DPRD setempat, Selasa (24/9/2019). Dalam tuntutannya, massa menolak pengesahan Undang-undang (UU) KPK yang baru dan Revisi Undang Undang (RUU) KUHP oleh DPR RI.
Pantauan di lapangan, poster-poster bertuliskan sindiran terhadap anggota dewan nampak terpampang. Massa aksi menilai kebebasan masyarakat akan dibatasi, ketika RUU KUHP disahkan.
Demonstrasi sempat memanas. Hal itu terjadi saat mahasiswa ingin bertemu para wakil rakyat, namun tidak dipenuhi. Alasannya karena semua anggota dewan sedang sibuk kunjungan kerja (kunker).
[irp]"Gedung DPRD ini milik rakyat. Kalau tidak ditemui akan kita segel. Jangan jadikan tembok ini sebagai penghalang komunikasi. Kalian jadi anggota dewan berkat suara kami. Rakyat punya hak," kata Kordinator Aksi, Ugik Hendarto.
Jika para anggota dewan tetap tidak menemui pendemo, massa mengancam akan masuk dan menduduki gedung parlemen. "Kami di sini hanya menyampaikan aspirasi. Silahkan keluar. Kalau tidak, kami akan jemput kalian," ucapnya.
"Kita minta dewan memperjuangkan hak kami dengan meninjau pasal demi pasal di RKUHP," tambahnya.
[irp]Ugik menilai, RUU KHUP ini akan mengkebiri hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan dan masih banyak lagi. Ini RUU KUHP yang ngawur," jelasnya.
Tak berselang lama, para pendemo akhirnya ditemui Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, serta didampingi dua wakil pimpinan, Andri Wahyudi dan Rusdy Sutedja. Usai dialog, massa membubarkan diri. (dik/roh)
Editor : Redaksi