KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap telah mengamankan 580 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah kota dan kabupaten di provinsi ini. Dari jumlah tersebut, 89 orang kini menjalani proses hukum, 12 lainnya masih dalam pemeriksaan, sementara 479 orang telah dipulangkan.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Senin (1/9) malam.
"Total 580 orang kami amankan terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis. Sebanyak 89 orang telah kami proses secara hukum, 12 sedang diperiksa, dan sisanya dipulangkan," ujar Abast.
Aksi-aksi anarkis tersebut terjadi di enam daerah, yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo. Massa diketahui melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah.
Di wilayah hukum Polda Jatim, 66 orang diamankan. Dari jumlah itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 57 lainnya dipulangkan.
Berikut rincian penindakan di tingkat Polres:
Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan. Sebanyak 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. Lokasi penangkapan termasuk 18 pos polisi, Polsek Tegalsari, dan Gedung Negara Grahadi yang mengalami pembakaran. Polsek Tegalsari bahkan menjadi sasaran perusakan dan penjarahan, termasuk masjid di dalam kompleksnya.
Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan dari area DPRD. Tujuh di antaranya diproses hukum, 13 dipulangkan.
Polres Malang Kota: 61 orang diamankan, dengan 13 menjalani proses hukum tanpa penahanan, dan 48 dipulangkan.
Polres Kediri: 124 orang diamankan dari beberapa lokasi termasuk Kantor Samsat dan simpang empat kota. Dari jumlah tersebut, 23 diproses hukum, 12 diperiksa, dan 89 dipulangkan.
Polres Malang: 13 orang ditangkap dari beberapa titik seperti Pos Lantas Kebonagung dan Polsek Pakisaji. Seluruhnya diproses hukum.
Polresta Sidoarjo: Delapan orang diamankan dari Pos Waru. Dua diproses hukum dan enam dipulangkan.
Selain penindakan terhadap para pelaku, aksi anarkis ini juga menyebabkan 83 anggota Polri mengalami luka-luka. Dari jumlah itu, 65 orang menjalani rawat jalan, sedangkan 18 dirawat inap karena luka serius seperti patah tulang dan cedera kepala.
Beberapa korban di antaranya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, RS Saiful Anwar Malang, RS Mitra Keluarga Surabaya, serta RS Bhayangkara Kediri.
Abast menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam ketertiban umum.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan anarkis. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan atau menyerang petugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (ris)
Editor : Fatih