KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Tugas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Malang menghentikan kegiatan wisuda yang digelar Universitas Merdeka (Unmer) Malang,Minggu (13/12/2020). Pemghentian dilakukan karena panitia penyelenggara dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda Secara Luring.
[irp]
Penghentian dilakukam Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 yang beranggotakan Satpol PP, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota ketika prosesi wisuda Universitas Merdeka (Unmer) sedang berlangsung. Sebanyak 75 personel mendatangi lokasi dan meminta pamtia menghentikannya.
Menurut Prijadi Kepala Satpol PP Kota Malang di Malang, Minggu (13/12/2020), Unmer abai terhadap Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda Secara Luring.
“SE diterbitkan 10 Desember 2020 dan telah disampaikan ke semua lembaga pendidikan tinggi negeri maupun swasta,” kata Prijadi di sela kegiatan penghentian wisuda tersebut di kampus Unmer Malang.
“Hari ini (Minggu, 13/12/2020) kami datangi dan kita berikan peringatan sekaligus penghentian kegiatan wisuda serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan dan penghentian penyelenggaraan wisuda luring Unmer itu diterima oleh Ana Mariana Kepala Biro Humas Unmer Malang.
“Meskipun hari ini telah kita berikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan, baik itu oleh kami (Satpol) maupun oleh Polresta Malang kota,” kata Prijadi.
Kepala Biro Humas Unmer Malang, Ana Mariani mengungkapkan, Satpol PP datang sekira satu jam setelah acara wisuda selesai itu artinya tidak ada pembubaran wisuda. “Faktanya tidak ada pembubaran. Cuma ditanya-tanya, tidak ada pembubaran. Faktanya wisuda sudah selesai dan tidak ada orang. Pejabat Unmer sudah pulang sudah di rumah semua,” kata Ana, Minggu (13/12/2020).
Ana mengatakan, wisuda yang mereka lakukan telah direncanakan jauh hari sebelum surat edaran Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 yang memberikan larangan pelaksanaan wisuda dilakukan secara luring atau tatap muka atau dilaksanakan dengan menghadirkan secara lansung para wisudawan/wati disahkan.
“Kita sudah koordinasi dengan Korem dan Polresta Malang Kota. Kita memang tidak pernah meminta izin, yang benar pemberitahuan, karena ini kegiatan akademis internal. Ke Polsek Sukun, Koramil Sukun sudah kita pemberitahuan untuk meminta bantuan personel. Semuanya sudah siap untuk pemberitahuan,” ujar Ana.
Di tengah persiapan yang sudah matang, tanggal 10 Desember 2020 wali kota mengeluarkan surat edaran itu. Unmer Malang menerima surat edaran pada 11 Desember 2020. Surat edaran mereka terima H-1 jelang wisuda dilakukan. Sementara Wisuda di Unmer dilakukan dengan dua gelombang. Gelombang pertama 12 Desember dan gelombang kedua Minggu, 13 Desember 2020.
“SE wali kota kita terima tanggal 11 Desember, ditandatangani tanggal 10 Desember terus bagaimana kita batalkan padahal wisuda sudah di depan mata. Undangan sudah menyebar, hanya wisudawan dan orangtua yang boleh hadir. Dan tidak mengundang siapa-siapa,” tutur Ana kepada wartawan.
Terpisah, Sutiaji Wali akota Malang menekankan agar semua pihak mematuhi semua regulasi berkaitan dengan Covid-19. “Ini kita memasuki fase-fase rentan. Bisa kita cermati dalam beberapa bulan kita berada pada masa landai dan angka kasus positif yang dalam pemantauan, bahkan di bawah 5 (lima),” kata Sutiaji.
Namun, lanjutnya, pada Desember ini lonjakan kasus mencapai puluhan, bahkan per 12 Desember kemarin angka positif baru mencapai 113 kasus. “Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main-main serta perlu pengetatan kembali,” katanya.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Malang per 13 Desember 2020 tercatat 2.648 kasus. Dari jumlah tersebut, meninggal dunia 259 orang, sembuh 2.214 orang dan dalam pemantauan 175 orang.
Sementara itu, jumlah kasus suspek mencapai 3.926 orang dengan rincian isolasi di rumah sakit sebanyak 220 orang, isolasi mandiri (di rumah) 101 orang, meninggal dunia 101 orang, dan discarded 3.504 orang. (hen)
Editor : Redaksi
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan…
Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
lisi memastikan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di Surabaya, telah ditahan. ENR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka…
Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk membongkar komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga…
Mekanik Tewas Tertimpa Konveyor Saat Kerja di Proyek Pemecah Batu Mojokerto
Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan fasilitas pemecah batu di Dusun Manduro, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto…
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…