klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aji Dores Pelaku Yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aji Dores, pria asal Pamekasan, Madura yang menghasut warga untuk menggeruduk rumah serta mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD berhasil dibekuk polisi.

[irp]

Petugas gabungan Ditreskrimum, Ditintelkam Polda Jatim bersama Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Pamekasan berhasil menangkap Aji di Jalan Raya Proppo, pertigaan Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura. Oleh petugas Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse kriminal dan Satuan Intelkam.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkapkan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud Md beberapa waktu lalu.

"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah dimana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," ungkap Nico, Sabtu (5/12/2020) malam.

Nico menjelaskan, dari kejadian itu, keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pamekasan dan dibantu back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapat barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman 6 tahun penjara. (hen)

Editor :