KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Empat pelaku penjambret handphone (hp) digulung Polres Probolinggo Kota. Tiga merupakan warga Kabupaten Probolinggo, Hermanto (29) warga Desa Kropak,Bantaran, Abdul Wahid (23) warga Desa Tempuran, Bantaran, Eko Firdianto (26) warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan. Satu orang warga Desa Dawuhan Wetan, Kabupaten Lumajang, M. Lubab Asubki (26). "Mereka terlibat dalam kasus berbeda, penangkapan mereka dilakukan dalam seminggu," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Djauhari, Selasa (17/11/2020).
[irp]
Menurut Djauhari, dua pelaku di antaranya merupakan kawanan yang bekerja sama untuk menjambret ponsel, terutama milik pelajar. Salah satunya Eko Firdianto menjambret ponsel siswa yang sedang belajar online di tepi jalan. “Siswa tersebut keluar rumah untuk mencari sinyal. Ketika itu ponselnya dijambret pelaku,” jelasnya.
Di hadapan Djauhari, Eko mengakui perbuatannya. Namun, ia mengaku hanya sekali dan HP-nya dipakai sendiri karena selama ini tidak memiliki ponsel.
Sedangkan, Hermanto dan Abdul Wahid, menjambret dengan cara memepet sepeda motor korban yang sedang berhenti. Dalam kasus ini, Hermanto bertidak sebagai eksekuotor. “Ini pertama kalinya saya menjambret. Rencananya mau dijual,” ujar Hermanto.
Berbeda dengan M. Lubab Asubki, ia mencuri ponsel saat menghadiri hajatan di rumah temannya di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih. Saat itu, pemilik ponsel sedang mabuk berat. “Saya jual HP-nya,” ujarnya.
Polres juga menunjukkan seorang pencuri motor yang diamankan warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu. Yakni, tersangka berinisial NK alias S, warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.
Djauhari mengatakan, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan para tersangka yang mengklaim pertama kali menjambret atau mencuri. Terlebih setelah melihat fakta-fakta yang ditemukan penyidik. “Seperti Eko, bukan pertama kalinya menjambret. Temannya menjambret ponsel juga,” ujarnya.
Djauhari juga menunjukkan bukti kunci T yang diamakan dari salah satu tersangka. Menurutnya, kunci T ini menunjukkan tersangka telah lama melakukan pencurian. “Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap komplotan mereka yang belum tertangkap. Begitu juga penadah ponsel yang telah dijual pelaku,” ujarnya. (hen)
Editor : Redaksi