KLIKJATIM.Com I Sampang - Polres Sampang membeber hasil giat penggagalan penyelundukan narkotika yang di Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Sokobanah, Sampang, Madura. Tersangkanya, inisial AB warga Desa Rambipuji, Kabupaten Jember. “Tersangka merupakan driver travel lintas pulau, kebetulan dia (tersangka) mengambil barang tersebut di daerah Sokobanah untuk dibawa ke Bali,” Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz , Selasa (17/11/2020).
[irp]
Menurut Hafidz , polisi berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,49 ons yang disembuyikan pada lubang pintu belakang mobil Suzuki APV, Nomor Polisi (Nopol) DK 1742 OB. Saat disergap, ada 4 orang berada di mobil tersebut. “Tiga orang itu terdiri dari anak dan istrinya serta saudaranya namun kita lepas karena ketiganya tidak terlibat,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut ke daerah Bali. “Tersangka sudah 2 kali lolos, baru ketiga kalinya ketangkap,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. Sekadar diketahui, aksi pengrebekan polisi terhadap tersangka kasus narkoba tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial karena ada yang mengabadikan dengan kamera ponsel.
Kasatresnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo dalam keterangan pres rilis mengatakan, jajaran kepolisian telah memburu bandar IA (inisial) yang diduga kuat pemilik sabu. “Sementara ini IA (inisial) jadi DPO, karena pasca penangkapan petugas langsung menggeledah rumahnya namun yang bersangkutan diduga kabur,” ucap Harjanto, Selasa (17/11/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 2, 48 ons tersebut setera dengan Rp 450 juta. Sekedar diketahui, aksi penggerebekan polisi terhadap tersangka kasus narkoba tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial karena ada yang mengabadikan dengan kamera ponsel. (hen)
Editor : Suryadi Arfa