klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Pembunuhan Takmir Masjid Masuki Tahap II Segera Disidang di PN Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik -  Kasus pembunuhan terhadap Asykuri (76) seorang Takmir masjid asal Desa Serah, Kecamatan Panceng yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri Mas'udi Hidayatullah sudah masuk tahap II.

[irp]

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (16/11/2020). Hal ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, pihak kepolisian menyerahkan berkas tersebut bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21. Sekarang tahap II, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan tadi pagi," tutur Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik itu.

Dengan begitu, kasus pembunuhan dengan tersangka Mas'udi Hidayatullah (24) yang tak lain anak tiri korban bisa lanjut ke meja hijau. Tersangka akan segera diadili di pengadilan.

Diketahui, tersangka membunuh ayah tirinya lantaran sakit hati. Saat dirinya bekerja, ibu kandungan tidak dinafkahi oleh korban.

Hal tersebut membuat tersangka tidak terima dan tersulut emosi. Tersangka lalu mendatangi rumah korban dan menganiayanya hingga tewas.

Kematian korban sempat membuat geger masyarakat. Pasalnya sempat meninggalkan luka lebam dan bercak darah saat ditemukan tewas.

Desas-desus kecurigaan bahwa korban tewas dibunuh akhirnya mendapat kejelasan setelah polisi melakukan pembongkaran makam korban dan melakukan autopsi. 

Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Mas'udi pada Juli 2020 lalu. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ngandang di rumah tahanan guna menjalani proses hukum lanjutan.  (hen)

Editor :