Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Anshori mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan pengeroyokan yang dialami oleh RN (17) warga desa / kecamatan Kalidawir Tulungagung, yang terjadi pada Jumat (28/04) sore.
Pengeroyokan terjadi di lokasi wisata, pantai sine yang ada di desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Pengeroyokan terjadi karena fanatisme sempit tersangka kepada perguruan silat yang diikutinya, dan melihat anggota perguruan silat lain sebagai musuh.
Peristiwa ini bermula saat pelaku pesta Miras di sekitar pantai, kemudian pelaku mengetahui ada korban dan teman-temannya sedang berfoto selfi di pinggir pantai, rupanya tidak hanya berfoto selfi, sebab korban dan rekan-rekannya juga menggunakan pakaian perguruan lain yang tidak sesuai dengan atribut milik pelaku.
Kemudian tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung mendatangi dan memukuli korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
“Awalnya itu pelaku sedang minum-minuman keras, kemudian melihat korban yang bersama teman-temannya di pinggir pantai, karena melihat atribut korban yang berbeda, kemudian penganiayaan dilakukan,” tuturnya.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan ini langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian, kemudian visum atas luka korban juga dilakukan sebagai salah satu bukti akibat penganiayaan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu,” terang Kasihumas.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (yud)