KLIKJATIM.Com | Sampang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran obat terlarang seperti narkoba di lingkungan tahanan. Penggeledahan ruang tahanan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) malam.
Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, menjelaskan bahwa razia gabungan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama tentang pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sampang Gaungkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penerimaan Siswa Baru 2025
"Penggeledahan blok hunian ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini dan meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan," jelas Kamesworo, Kamis (12/6/2025).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan dari Rutan dan Polres Sampang menggeledah kamar hunian warga binaan satu per satu secara teliti untuk mencari barang terlarang dan berbahaya. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya narkoba.
"Kami hanya menemukan 14 korek api dan 3 gunting," ungkap Kamesworo.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Sampang Siapkan Perbub Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kabag Ops Polres Sampang, AKP Junaidi, menyatakan dukungan penuh terhadap razia rutin di Rutan Sampang. Pihaknya akan menghadirkan patroli sambang setiap harinya untuk berkunjung ke Rutan.
“Kami mendukung upaya deteksi dini gangguan kamtib di lingkungan Rutan Sampang dan akan kami kerahkan anggota untuk patroli sambang,” pungkas AKP Junaidi. (yud)
Editor : fadil