klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kawanan Pencuri Rel Digerebek Polres Bojonegoro, 4 Ditangkap 6 Buron

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konfrensi pers di halaman mapolres setempat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konfrensi pers di halaman mapolres setempat.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro. Namun dari 11 tersangka baru 4 yang diamankan dan yang 6 masih menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konfrensi pers di halaman mapolres setempat. “DiBojonegoro telah terjadi aksi pencurian rel kereta api yang dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik telah mengamankan 4 pelaku dan masih ada 6 yang sekarang menjadi DPO,” katanya Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa itu sebelumnya dilaporkan oleh warga kepolres bahwa ada segerombolan orang lagi melakukan pencurian di rel kereta api. Mendapati laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro langsung bergerak.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area jalur rel kereta api yang berada di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, dan area jalur rel kereta api di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, serta di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

“Dari hasil penangkapan Polres berhasil mengamankan 4 orang dan masih ada 6 lagi yang masih DPO,” tambahnya.

Empat orang itu, B (55) Desa Randublatung Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jawa tengah. Lalu S (48) Kelurahan Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah. AR (30) Desa Banyuasin Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa tengah dan IM (46) Kelurahan Andongrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa tengah. Dan masih ada enam orang yang masih DPO diantaranya K, J, ST, W, KR, dan K.

AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, para tersangka ini melakukan pencurian Rel Kereta Api dengan cara menggergaji rel menjadi beberapa potongan lalu diangkut menggunakan kendaraan truk, selanjutnya dijual guna mendapatkan keuntungan. Dari hasil pencurian itu, mengalami kerugian materiil sekitar Rp 57.000.000,00 (Lima puluh tujuh juta rupiah).

Para tersangka, saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Sedangkan untuk penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi. (ris)

Editor :