Kades Semboro Jember Penuhi Panggilan Bawaslu untuk Klarifikasi

Reporter : Muhammad Hatta

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Kades Semboro Antoni memenuhi panggilan Bawaslu Jember untuk melakukan klarifikasi, Senin 14 Oktober 2024 kemarin. Panggilan tersebut terkait laporan yang ditujukan padanya, soal dugaan tindakan menghalangi kegiatan kampanye senam sehat giat kampanye Pilkada 2024 Cabup 01 Hendy Siswanto, Jumat 4 Oktber 2024 lalu.

Terkait hasil klarifikasi yang dilakukan, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana masih belum menyampaikan secara lugas. Pasalnya dari proses klarifikasi yang dilakukan, masih akan dilanjutkan dengan proses kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu).

Pasalnya terkait tindakan menghalangi giat kampanye masuk dalam klasifikasi pidana pemilihan. Untuk memastikan hal itu, masih harus dilakukan kajian mendalam.

“Terkait Kades Semboro antara terlapor dan pelapor sudah hadir. Ada beberapa hal yang ditanyakan dan sudah dijawab. Ada belasan pertanyaan yang kita sampaikan, terkait peristiwa yang terjadi sekitar tanggal 4 Oktober 2024 lalu terkait kegiatan di Lapangan Semboro,” kata Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.

Kata Sanda, dari hasil klarifikasi sementara yang dilakukan terhadap Kades Semboro Antoni. Kades tersebut mengakui adanya pemberitahuan tentang kegiatan senam sehat yang dilakukan di Lapangan Semboro.

“Secara garis besar disampaikan pak Antoni (Kades Semboro). Beliau membenarkan mendapat surat pemberitahuan terkait kegiatan senam aerobik. Surat itu disampaikan oleh stafnya tanggal 3 Oktober 2024, perihal pemberitahuan untuk kegiatan senam,” kata Sanda.

“Tapi beliau (Kades Semboro), menyampaikan dan tidak tahu jika kegiatan itu adalah kampanye,” sambungnya.

Selanjutnya dari klarifikasi yang dilakukan, lanjutnya, masih akan dilakukan kajian. Untuk memastikan tindak lanjut dari sanksi yang diterapkan.

“Karena yang disangkakan adalah kegiatan menghalangi kampanye. Hal ini menjadi ranah pidana pemilihan,” ucapnya.

“Selanjutnya proses klarifikasi akan dilakukan kepada beberapa saksi, setelah itu kita akan melakukan kajian akhir di Sentra Gakkumdu. Ini memenuhi unsur menghalangi (kampanye) atau tidak, nanti akan kita bahas bersama Sentra Gakkumdu,” imbuhnya menjelaskan.

Selanjutnya untuk menambah kepastian dan kajian yang dilakukan. Akan dilanjutkan dengan meminta klarifikasi lanjutan dari sejumlah saksi. Perihal laporan soal menghalangi giat kampanye, yang diduga dilakukan oknum kades tersebut.

“Untuk saksi, Insyaallah ada dua orang nanti yang kita akan periksa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait tudingan menghalangi giat kampanye yang dilakukan Kades Semboro Antoni. Saat dikonfirmasi, Antoni mengaku membubarkan acara giat senam sehat yang rencananya diikuti ratusan emak-emak itu. Karena tidak adanya pemberian izin dari dirinya.

“Karena mereka tidak ada izin, tiba-tiba mengadakan acara besar, dan itu tidak hanya warga Semboro saja. Tapi banyak dari luar desa. Kita kan punya tatanan prosedur, jadi mereka harus izin dulu,” kata Antoni saat dikonfirmasi sebelumnya.

Terkait klaim adanya surat permohonan izin tertulis yang sebelumnya sudah disampaikan oleh panitia. 

“Itu hanya pemberitahuan dan mendadak. Itu bukan surat izin, hanya pemberitahuan mendadak. Baru diserahkan kemarin, dan sudah kita balas dengan surat juga. Balasannya saya tidak mengizinkan, karena memang mereka tidak izin,” tegasnya.

Menanggapi soal sikap kades yang dianggap tidak netral dengan adanya aksi pembubaran yang dilakukan. Antoni mengatakan, dirinya bertindak sudah sesuai prosedur.

“Terkait dengan itu ke depan kita fleksibel saja. Asumsi publik itu beraneka ragam. Sah-sah saja mereka mengatakan seperti itu. Namun faktanya seperti yang saya katakan tadi (membubarkankarena tidak ada izin),” tandasnya. (qom/Hatta)