klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hari Ini Kepala BPKAD Bojonegoro dan Dua Pejabat Diperiksa Kejaksaan Masalah Mobil Siaga Desa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Mualifah usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)
Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Mualifah usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro memanggil 3 pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. 

Tiga pejabat yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten I, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap ke-3 itu buntut dari dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan Mobil Siaga Desa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro memanggil 3 pejabat dilingkup pemkab Bojonegoro, yang mana masih dalam runtutan mobil siaga.

"Ya kami terus melakukan pemeriksaan saksi agar permasalahan ini segera selesai," ujarnya Senin 11 Desember 2023.

Menurutnya, selama penyelidikan berlangsung, Kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 25 saksi yang terdiri dari, Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), Camat, pihak dealer penyedia kendaran hingga Kepala Dinas Bojonegoro.

"Tadi untuk pemeriksaan dari Asisten I dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah terkait administrasi, surat menyurat, dan untuk BPKAD tentunya masalah anggaran di mobil siaga Desa," katanya.

Dikatakan, untuk target penyelesaian masalah mobil siaga desa masih belum bisa memastikan, semoga saja awal tahun bisa menyelesaikan, dan Kejaksaan sekarang masih terus melakukan pemeriksaan saksi.

"Semoga aja awal tahun 2024 kita bisa menyelesaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setda, Djuana Poerwiyanto saat ditanya beberapa wartawan tidak menjawab atas pemeriksaannya di kejaksaan.

Baca juga: Gak Bahaya ta? Kades Hingga Kepala Dinas di Bojonegoro Diperiksa Kejaksaan Terkait Mobil Siaga Desa
Kemudian Djoko Lukito Asisten I saat diperiksa menyatakan kepada wartawan bahwa, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, lalu timlak yang melakukan proses pengadaannya.

“Memang seperti itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.

Disinggung terkait cashback, Djoko Lukito mengaku tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung.

“Saya tidak tahu, apakah mereka dapat cashback atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Sedangkan, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Mualifah tak mengelak jika pemanggilan dari Kejari Bojonegoro itu soal penyelidikan Mobil Siaga Desa. Dirinya hanya memaparkan, jika pihaknya telah menjawab semua materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.

“Sampun (sudah) semua, sudah saya jawab sesuai perintah. Saya ndak hafal (pertanyaan yang ditanyakan penyidik), tapi semua sudah saya sampaikan,” paparnya ditemui usai pemeriksaan yang berjalan sekitar 4 jam itu.

Dalam pantauan, Asisten I dan Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro diperiksa selama 2 jam, sementara Kepala BPKAD diperiksa 4 jam.

Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD T.A 2022. Masing-masing desa menerima Rp250.000.000,00.

Dan diduga ada penyelewengan selisih harga sebesar Rp128 juta tiap unitnya, hingga sekarang kejaksaan negeri Bojonegoro sudah memanggil sebanyak 25 saksi. (qom)

Editor :