KLIKJATIM.Com | Jember – Dugaan raibnya 14 hektare lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Jember kembali mencuat dalam lanjutan sidang sengketa Surat Keputusan (SK) Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sidang kali ini beragendakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Komplek Perumahan Argopuro yang dikelola PT Argopuro Karya Kencana Utama (PT AKKU), yang menjadi objek sengketa.
Proses PS dimulai pada Rabu (18/6/2025) dengan sidang terbuka di PTUN Surabaya, dan dilanjutkan pada Kamis (19/6/2025) di Kantor Pemkab Jember serta lokasi lahan sengketa. Gugatan ini diajukan terhadap dugaan pelepasan aset tanpa prosedur sah, terkait SK Bupati Jember Nomor 188.45/012/2009 tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak atas Tanah Aset Milik Pemkab Jember, yang ditandatangani oleh mantan Bupati MZA Djalal.
Baca Juga : Geger Video Viral, Kain Kafan Jenazah Muncul ke Permukaan Makam di Jember
Achmad Chairul Farid, Kuasa Hukum Penggugat, menyatakan semakin yakin adanya kesalahan prosedural.
"Yang dijadikan obyek sengketa berupa SK Bupati ternyata tidak ada. Yang diberikan hanya fotokopi, dan itupun ada dua versi berbeda. Ini membuat kami makin yakin bahwa gugatan kami berada di jalur yang benar," ungkap Farid kepada awak media usai PS, Jumat (20/6/2025).
Farid menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat lampiran 10 aset yang dilepaskan. Namun, setelah pengecekan langsung di lapangan dan konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihaknya tidak menemukan data yang sesuai.
Baca Juga : Hadapi Kemiskinan dan Masalah Sosial, Bupati Jember Rombak 21 Pejabat Eselon II
"Ketika kami mendatangi lokasi-lokasi yang disebutkan dalam dokumen, termasuk wilayah Kaliwates dan Kebonagung, ternyata aset tersebut tidak jelas keberadaannya. Bahkan Lurah Kebonagung menyatakan bahwa lahan yang dimaksud tidak ada di wilayah mereka," paparnya.
Lebih lanjut, Farid menyoroti dugaan pelepasan lahan bengkok dan makam umum, yang menurutnya bukan aset yang bisa dialihfungsikan sembarangan.
"Kalau makam umum bisa dipindah seenaknya, semua orang bisa ambil. Padahal itu bukan tanah milik perumahan, bukan bengkok, dan bukan pula milik Pemkab. Tapi kini dinikmati oleh perumahan. Ini masalah hukum serius," tegasnya.
Baca Juga : Dugaan Raibnya 14 Hektare Aset Tanah Pemkab Jember, Bupati Jember Digugat PTUN
Farid juga menyebut bahwa dasar hukum pelepasan aset melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan Mendagri.
"Ditukar hanya dengan merehabilitasi Puskesmas Jember Kidul. Itu tidak wajar. Kalau nanti setiap kali Pemkab mau rehab gedung, semua aset dilepas begitu saja, habis sudah tanah Pemkab Jember," imbuh Farid.
Gugatan kliennya bertujuan membatalkan keputusan tersebut secara hukum karena dianggap tidak melalui prosedur sah, mulai dari appraisal, persetujuan DPRD, hingga proses penetapan kepemilikan. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian nama dalam Perbup dengan berita acara serah terima aset.
Baca Juga : Mantan Wabup Kusen Andalas Soroti Isu Retaknya Kepemimpinan Jember: Kalau Tak Rukun, Rezeki Tak Berkah
Sidang gugatan di PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan.
"Jangankan kami, bahkan tergugat yang menjadi pihak yang berwenang terhadap aset-aset itu pun menyatakan tidak memiliki data atau keputusan resmi terkait. Ini aneh dan membuktikan lemahnya tata kelola arsip dan aset yang seharusnya menjadi dokumen vital," pungkas Farid.
Salah seorang Majelis Hakim PTUN Surabaya, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa agenda PS telah selesai.
"Untuk hari ini adalah pemeriksaan persiapan yang diajukan oleh pihak penggugat. Tadi diikuti oleh pihak penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi. Di Perumahan Argopuro ini, ada kurang lebih empat titik yang kami kunjungi," ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan setempat yang dilakukan selama dua hari ini telah rampung, dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan terbuka.
"Intinya, Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara, kemarin dan hari ini sedang melakukan pemeriksaan setempat. Untuk hari ini sudah selesai, sudah kami tutup. Jadi nanti akan dilanjutkan dalam persidangan terbuka penerimaan bukti surat para pihak pada tanggal 2 Juli 2025," jelasnya singkat.
Baca Juga : Abu Vulkanik Gunung Raung Resahkan Warga Jember, Masker Gratis Mulai Dibagikan
Sebagai informasi, PT AKKU, pengembang Komplek Perumahan Argopuro, menjadi pihak tergugat II intervensi dalam sengketa SK Bupati ini. Namun, saat dikonfirmasi, pihak kuasa hukum tergugat II intervensi enggan memberikan klarifikasi.
"Dari sengketa ini, kami maaf belum bisa memberikan klarifikasi. Kami masih melihat prosesnya (sidang PTUN). Nanti kami akan koordinasi dengan klien, untuk melakukan konferensi pers," ucap salah satu kuasa hukum yang juga meminta namanya tidak disebut. (yud)
Editor : Muhammad Hatta