klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Gresik Desak Dispendukcapil Benahi Data Nama 32 Desa yang Tidak Sinkron di SIAK

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra (Dok)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Gresik mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik segera menyelesaikan persoalan ketidaksinkronan data nama 32 desa dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masalah tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi I dan Dispendukcapil beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, adanya ketidaksesuaian penulisan nama 32 desa tersebut, berakibat pemerintah Kabupaten Gresik dan pemerintah desa tidak bisa mengakses data kependudukan di aplikasi SIAK, sehingga berbagai program pemerintah pusat dan daerah tidak dapat terakses karena terkendala sistem.

"Kami meminta Dispendukcapil segera berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan revisi data 32 desa tersebut. Dengan begitu, permasalahan akses di aplikasi SIAK bisa segera teratasi, dan data kependudukan masyarakat bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, terutama untuk penyaluran program seperti BLT, PKH, dan bantuan sosial lainnya," jelas Rizaldi, Senin 4 Agustus 2025.

Baca juga: Jelang Pemilu, Dispendukcapil Gresik Buka Layanan Perekaman Data Kependudukan di Hari Libur
Ia menambahkan, Komisi I menyadari bahwa perbaikan data dan layanan kependudukan oleh Dispendukcapil membutuhkan dukungan anggaran. Oleh karena itu, pihaknya mendukung pengalokasian anggaran dalam APBD Gresik.

"Harus dilakukan penyelesaian segera terkait nama 32 desa yang tidak sinkron dalam sistem SIAK Nasional tersebut. Ini menyangkut hak dasar masyarakat yang menjadi sasaran dalam program-program bantuan sosial di desa tersebut," tegas Rizaldi.

Adapun realisasi anggaran Dispendukcapil hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp4.775.895.869 atau 40,79�ri pagu awal APBD murni sebesar Rp12.584.309.448. Setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp875.968.044, pagu APBD 2025 menjadi Rp11.708.341.404.

Dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, pagu anggaran Dispendukcapil kembali mengalami penambahan sebesar Rp1.141.381.110. Penyesuaian ini dilakukan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor. (qom)

Editor :