Penyelundupan 1,2 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 Tersangka Asal Pamekasan Dibekuk

klikjatim.com

KLIKJATIM.com | Surabaya—Upaya penyelundupan sabu dari Malaysia berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang bukti seberat 1,2 kilogram berhasil diamankan.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Dalam kasus ini dua tersangka MS (50) dan IM (43) asal Kabupaten Pamekasan berhasil dibekuk polisi. Kedua tersangka merupakan orang yang mengambil paket sabu yang disembunyikan di dalam kardus power bank.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini bermula dari laporan petugas Bea dan Cukai jika ada pengiriman sabu yang dibungkus kardus melalui sebuah ekspedisi. Sabu tersebut dikemas di dalam 11 plastik dengan berat total 1,2 kilogram.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

“Kemudian Satrskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menelusuri penerima paket barang tersebut ke Dusun Waru, Kecamatan Waru Timur, Kabupaten Pamekasan,” katanya saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (19/10/2020).

Setelah ditelusuri, penerima barang haram itu merupakan MS. Dalam aksinya, paket barang itu diambil oleh IM yang disuruh oleh tersangka MS. Tersangka IM dijanjikan akan diberikan hadiah motor Honda Beat jika berhasil mengambil sabu tersebut.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

“Sementara tersangka MS ini dikirimi sabu saudaranya DW dari Malaysia. DW saat ini kita tetapkan sebagai buron,” ungkap Ganis.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru