KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Ia diduga berulang kali melakukan aksi pamer alat kelamin kepada pengendara perempuan di sejumlah ruas jalan wilayah Cerme.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban.
Baca juga: HP Hasil Curian Aktif di Gresik, Jejak Pelaku Pencurian Masjid Terbongkar
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya saat melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat itu, korban yang hendak berangkat kerja melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban kemudian merekam perjalanan karena merasa khawatir.
Ketika melintas di depan pria tersebut, korban melihat pelaku mengeluarkan alat kelamin dan mempertontonkannya kepada dirinya.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” kata Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Korban sendiri mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap dugaan aksi tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026 hingga kejadian terakhir pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: Polres Gresik Dampingi Remaja 14 Tahun Hadapi Trauma, Berharap Bisa Kembali Sekolah
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memilih lokasi yang sepi. Ia kemudian menunggu pengendara perempuan yang melintas sebelum mempertontonkan alat kelaminnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno. Ia juga mengaku merasa puas setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau dikenakan tersangka saat beraksi. Barang bukti tersebut berupa satu kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan topi warna merah.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Baca juga: Cegah Judi Sabung Ayam, Polisi Musnahkan Kurungan di Bangunan Kosong Gresik
Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa untuk segera melapor kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
Editor : Abdul Aziz Qomar