KLIKJATIM.Com | Sumenep - Konflik pengelolaan Tambak 105 di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, terus memanas. Petani penggarap dan PT Garam saling mengklaim memiliki dasar atas pemanfaatan lahan yang kini menjadi sumber sengketa.
Ketegangan terbaru terjadi pada Senin (22/6/2026) saat petugas PT Garam mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aktivitas petani yang tengah mengelola tambak.
Baca juga: Satgas MBG Sumenep Keluhkan Minimnya Koordinasi, Nasib 16 Dapur SPPG Belum Jelas
Namun, para penggarap menolak menghentikan pekerjaan mereka dan tetap melanjutkan aktivitas di lahan tersebut.
Para petani beralasan selama ini mereka menggarap Tambak 105 berdasarkan kesepakatan bagi hasil dengan komposisi 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani. Mereka juga mengaku telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu dalam proses pengelolaan tambak tersebut.
Salah seorang penggarap menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan tanpa dasar.
"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah rugi uang juga rugi waktu dan tenaga," terang salah seorang penggarap lahan tambak PT Garam, Selasa (23/6).
Petani juga menilai berbagai persoalan yang muncul dalam beberapa bulan terakhir, termasuk dugaan perusakan di area tambak, dipicu oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat aktivitas mereka.
Pendamping petani Tambak 105, Muksin, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan mediasi kepada PT Garam sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
Menurutnya, polemik tersebut berkaitan dengan terbitnya RJ tahun 2023 yang diduga telah ditafsirkan secara berbeda oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian bagi para petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Selain menempuh mediasi, kelompok petani juga berencana menggugat PT Garam dan mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.
"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya," terangnya.
Namun tudingan tersebut dibantah tegas oleh PT Garam. Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (23/6/2026), perusahaan menegaskan bahwa Tambak 105 merupakan aset sah milik PT Garam yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan perusahaan.
Baca juga: Memanas! Petani Tambak 105 Sumenep Siap Seret PT Garam ke Ranah Hukum dan Wadul ke Menteri BUMN
Setiap bentuk pemanfaatan lahan, menurut perusahaan, harus memperoleh persetujuan resmi dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
PT Garam juga menyayangkan munculnya informasi yang seolah-olah menunjukkan adanya hubungan kerja sama atau hak pengelolaan yang dimiliki pihak tertentu atas lahan tersebut.
"Perusahaan menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah terdapat hubungan kerja sama atau hak pengelolaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu atas lahan tersebut," tulis PT Garam dalam keterangan resminya yang diterima Klikjatim.Com pada Selasa petang.
Perusahaan menegaskan aktivitas penggarapan yang dilakukan sejumlah petani tidak pernah dilandasi perjanjian atau izin resmi dari PT Garam.
"Faktanya, aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petambak di lokasi dimaksud tidak pernah didasarkan pada perjanjian kerja sama, kontrak, izin pemanfaatan lahan, maupun hubungan hukum lainnya yang sah dengan PT Garam," tegas perusahaan.
Menurut PT Garam, penggunaan lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Perusahaan mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga memberikan surat peringatan kepada pihak yang menggarap lahan.
Baca juga: Madura EV-Day 2026 Perkuat Kolaborasi Menuju Sumenep Ramah Lingkungan dan Mandiri Energi
"Perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penyampaian surat peringatan kepada pihak yang melakukan penggarapan tanpa izin, namun aktivitas tersebut tetap berulang sehingga perusahaan perlu mengambil langkah pengamanan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis PT Garam.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam menyebut langkah yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjaga aset negara.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam memiliki kewajiban untuk mengelola, menjaga, dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan," demikian pernyataan PT Garam.
Meski demikian, perusahaan mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan. PT Garam juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
"PT Garam mengajak seluruh pihak untuk menghormati hak kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan serta mengedepankan penyelesaian permasalahan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup perusahaan.
Hingga kini, sengketa Tambak 105 masih belum menemukan titik temu. Petani tetap bersikukuh memiliki dasar untuk mengelola lahan, sementara PT Garam menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun menjalin kerja sama resmi atas pemanfaatan aset perusahaan tersebut.
Editor : Wahyudi