KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Rasa syukur dan bahagia tak bisa disembunyikan dari wajah Ali Mufti, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat hilang dicuri beberapa bulan lalu akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Kendaraan tersebut diserahkan langsung kepada Ali Mufti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digelar Polres Pasuruan pada Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Ali mengaku sangat lega karena motor tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama untuk bekerja.
“Lega sekali rasanya. Motor itu satu-satunya kendaraan yang saya gunakan untuk bekerja,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Kembalinya kendaraan tersebut menjadi kabar menggembirakan setelah berbulan-bulan menunggu kepastian. Keberhasilan polisi mengungkap kasus sekaligus menemukan kembali barang milik korban menjadi bukti bahwa laporan masyarakat terus ditindaklanjuti hingga tuntas.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mengembalikan hak korban setelah proses penyidikan dilakukan dan kendaraan dipastikan sebagai milik sah korban,” kata Harto.
Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 11 Januari 2026. Saat itu, sepeda motor milik Ali Mufti yang terparkir di teras rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, hilang dibawa pelaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres, tersangka berinisial LH bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Gempol pada tahun 2020.
“Pelaku merupakan residivis curanmor. Dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Komplotan Curanmor Modus Pertemanan di Medsos Diungkap Satreskrim Polres Madiun Kota
Harto menambahkan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan saat diparkir.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika kunci kendaraan masih menancap. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tuturnya.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Editor : Wahyudi