JATIMPEDIA, Surabaya - Profesi jambret lagi viral saat ini pasca kasus di Sleman. Setidaknya ini yang dilakukan BY (29) warga Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya, mencoba peruntungan jadi penjambret dari semula pengedar narkoba.
BY dan ketiga temannya nekat menjambret perhiasan kalung milik pengendara perempuan, yang saat itu tengah melintas di kawasan Jalan Tanjungsari - Jalan Tambak Mayor, Senin malam (26/1).
Baca juga: Massa PSHT Desak Polrestabes Surabaya Usut Tuntas Pembacokan Anggotanya oleh DC
Aksinya terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial. BY juga sempat diamuk massa oleh warga sekitar yang kesal, hingga akhirnya diamankan Polisi dan digiring ke Mapolsek Sukomanunggal.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar mengatakan bahwa sebelum ditangkap, BY dan tiga temannya sudah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi di kawasan Darmo Satelit.
“Dan kebetulan kemarin ada tiga TKP yang ada di Polsek Sukamanunggal. Diantaranya tiga-tiganya ada di wilayah Darmo Satelit,” ucapnya dalam rilis yang digelar di Mapolsek Sukomanunggal, Sabtu (31/1).
Kompol Akhyar mengatakan, penangkapan jambret tersebut bermula dari laporan laporan warga setempat. Mereka curiga dengan gerak-gerik BY dan rekan-rekannya yang mondar-mandir, apalagi pada malam hari.
"Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan pemantuan. Dan benar setelah diikuti, waktu itu setelah melakukan perbuatan, mereka terjatuh, sehingga diamankan warga dan petugas," imbuh Akhyar.
Baca juga: Kangen Makanan Penjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Karena Penipuan
Kompol Akhyar juga membenarkan bahwa BY adalah seorang residivis kasus narkoba pada 2017. Ia ditangkap Polsek Bubutan dan divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Alih-alih jera, BY justru berulah lagi sejak Januari 2022.
BY tidak beraksi sendiri, melainkan bersama 3 rekannya yang tak disebutkan inisialnya. Yang jelas, kata Kompol Akhyar, dua pelaku sudah diamankan oleh Polsek Asemrowo dan 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian alias DPO.
"Jadi mereka bertiga melakukannya (aksi penjambretan) bersama-sama, yaiti BY, kemudian DPO satu orang, dan 2 sudah ditangkap Polsek Asemrowo. 2 pelaku ini perannya menjual hasil jarahan," terang Akhyar.
Baca juga: Polres Lumajang Bekuk Pelaku Penjambretan Gadis 15 Tahun
Dari penangkapan kasus ini, Polsek Sukomanunggal mengamankan senjata tajam golok sepanjang 40 centimeter yang kerap dibawa oleh BY untuk menakuti-nakuti korban apabila melawan.
Sementara itu, kepada awak media, BY mengaku menjambret untuk bertahan hidup. "Targetnya pemotor perempuan, sekali beraksi bisa dapat Rp 500 ribu, duitnya untuk makan sehari-hari," ucap BY menunduk.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Wahyudi