KLIKJATIM.Com | Sumenep – Memasuki musim kemarau, PT Garam (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali mengaktifkan proses produksi garamnya di sejumlah lahan, termasuk di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Namun, alih-alih mendatangkan manfaat, kegiatan ini justru menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Salah satu sorotan adalah luapan air laut dari saluran milik PT Garam yang kerap membanjiri ruas jalan raya Pinggirpapas.
Fenomena ini terjadi hampir setiap tahun dan kembali terlihat pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin.
“Benar, hal ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Dan yang saya sesalkan, belum ada langkah serius dari PT Garam untuk mengatasinya, meskipun ini jelas-jelas merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” kata Edy Abujamil, warga setempat, Selasa (8/7).
Menurut Edy, pihak PT Garam beralasan bahwa luapan air asin terjadi akibat adanya bangunan liar milik warga di atas saluran air.
Kendati demikian, Edy menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas kelalaian perusahaan.
“Itu juga benar, tapi hal itu bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. Dari awal tidak ada ketegasan dari PT Garam. Mereka tidak pernah melakukan sosialisasi atau memasang papan peringatan. Akibatnya, bangunan liar semakin banyak karena masyarakat menganggap itu bukan masalah,” tegasnya.
Tak hanya menyalahkan PT Garam, Edy juga menyayangkan sikap pemerintah desa (Pemdes) yang dinilai pasif dalam melindungi warganya dari gangguan tahunan ini.
“Terus terang, saya kecewa juga kepada Pemdes Pinggirpapas. Ini bukan masalah baru, sudah bertahun-tahun terjadi. Kalau ini terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk kezaliman yang nyata dari PT Garam,” pungkas Edy.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas PT Garam, Miftahol Arifin, mengakui bahwa persoalan utama memang berada pada bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.
“Intinya memang ada bangunan liar milik warga yang menyebabkan air meluber ke jalan. Harusnya bangunan liar itu dibersihkan, dan itu sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa setempat. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan itu akan ditertibkan,” ujar Miftahol saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Baca juga: Keluarga Korban Datangi BRI Sumenep, Desak Pengembalian Dana Pensiun yang Dipotong
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan ini tak bisa dibebankan sepenuhnya kepada PT Garam. Menurutnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa dan Pemkab Sumenep.
“Coba bayangkan, jalan di sana itu sempit sekali. Ini tidak hanya tanggung jawab PT Garam. Bahkan Dinas PUTR Sumenep juga bingung menanggapi, karena warga yang menempati bangunan liar itu bukan karyawan PT Garam. Maka perlu koordinasi lintas sektor,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang terlihat dari Pemdes maupun Pemkab Sumenep untuk menanggulangi luapan air asin dari saluran PT Garam yang terus berulang saban tahun. (ris)
Editor : Hendra