KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - ER (29) pemuda asal Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro ini nekat mencuri mixer masjid setelah melakukan sholat tahajud. Pencurian tersebut berlokasi di masjid di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
Pengakuan tersangka tersebut setelah menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan saat konferensi pers. "Saat itu saya sholat tahajud dan ada mixer, lalu saya curi," ungkap ER.
Baca juga: Pasar Wisata Bojonegoro Membludak, 20 Ribu Peserta Ramaikan Jalan Sehat Hari Koperasi Ke-79
Ia mengaku, terpaksa melakukan pencurian itu, lantaran motornya rusak dan harus segera dibenarkan. “Saya terpaksa, karena motor saya rusak, di bagian seker dan starter,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, dilakukan pada Selasa (4/6/2024) dini hari setelah melakukan sholat di masjid tersebut.
Baca juga: Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pencurian Satu Ekor Sapi dan Lima Ekor Kambing di Bojonegoro“Pelaku masuk kedalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” ungkap AKBP Mario, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis 27 Juni 2024.
Baca juga: PWI Bojonegoro Serukan Kemerdekaan Pers, Tolak Penyebutan "Londo Ireng" terhadap Wartawan
Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu memaparkan, dari dalam masjid itu, tersangka mengambil seperangkat audio, berupa dua unit Amplivier, satu unit microphone, 1 unit equailizier, dan satu unit compresor.
“Motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 unit roda dua Honda Revo Nopol S-2263-CR,” jelasnya.
Baca juga: 72 Calon Paskibraka Bojonegoro Masuki Pemusatan Latihan, Disiapkan Bertugas pada HUT RI ke-81
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ER dikenakan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (qom)
Editor : M Nur Afifullah