klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pencurian Satu Ekor Sapi dan Lima Ekor Kambing di Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pencurian sapi dan kambing saat diamankan oleh polres Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)
Pelaku pencurian sapi dan kambing saat diamankan oleh polres Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - MR (30) asal Kabupaten Jombang Jawa Timur (Jatim) nekat mencuri satu ekor sapi di kandang salah satu warga di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Praharinto saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat.

"MR mencuri satu ekor sapi di kandang salah satu warga di Kedungsumber," ujarnya Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, saat itu MR mengendarai mobil Daihatsu untuk melancarkan aksinya itu, pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, MR mengendap-endap kerumah belakang yang ada kandangnya.

Kemudian, tersangka merusak pintu kandang dan selanjutnya mengambil 1 ekor sapi, selanjutnya diangkut dengan mobil yang disiapkan tersangka.

"Saat pelaku sudah memasukkan sapi, langsung dijual ke belantik sapi dengan harga Rp14 juta," tambahnya.

Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Bojonegoro Jalani Akad di Dalam Penjara
Kemudian untuk kasus pencurian berikutnya yaitu 5 ekor kambing di Desa Kendung, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Saat itu tersangka JP (48) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membawa satu unit motor Yamaha Vega dengan mengunakan rengkek.

Saat itu Kata AKBP Mario, JP melakukan aksinya tersebut pada Kamis (13/6/2024) pukul 12.30 WIB, setelah melakukan perjalanan mengunakan motornya, JP melihat seekor kambing yang saat itu berada di persawahan.

"Kambing tersebut berada di persawahan dan ditinggal pemiliknya, lalu, tersangka langsung mengambil sebanyak 5 ekor kambing," ungkapnya.

Untuk Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 5000.000, (Lima Juta Rupiah), Jaket warna merah, jaket warna merah dan topi.

Untuk kedua tersangka pencurian 1 ekor sapi dan 5 ekor kambing dijatuhkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun. (qom)

Editor :