Dua Napi Teroris dari Rutan Brimob Cikeas Dilimpahkan ke Lapas Bojonegoro

klikjatim.com
Dua Napi Teroris jaringan Jamaah Islamiyah saat melakukan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dua narapidana (napi) tindak pidana terorisme (tipiter) yang sebelumnya di rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu, kini dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Dua Napi Teroris jaringan Jamaah Islamiyah ini melakukan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu 24 Januari 2024 di Lapas Bojonegoro.

Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI di Kabupaten Bojonegoro, Bawa Sinergi dan Semangat Kemerdekaan Dorong Pembangunan Daerah

Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, dua napiter yang berikrar setia terhadap NKRI yakni Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45), dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43).

"Keduanya limpahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas," katanya.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Dapat Penghargaan Peringkat Ke 4 EPPD Tingkat Nasional
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas 2A Bojonegoro, keduanya (Napiter) selalu aktif mengikuti program pembinaan, seperti pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama Islam Bojonegoro, dan pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik.

"Keduanya juga sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas," lanjutnya.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Salah satu Napiter yang telah berikrar setia kepada NKRI itu ada yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro atas nama Baharudin Azzam yang beralamat di Dusun Kedungdowo RT1 RW2 Desa Semenkidul Kecamatan Sukosewu.

"Kalau Choirul Anam asal Kelurahan Merjosari-Lowokwaru Kota Malang," pungkasnya.

Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap

Sebagai informasi, Baharudin Azzam divonis pidana kurungan 3 tahun 3 bulan, dan Sedangkan Choirul Anam divonis hukuman penjara empat tahun subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta.

Pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme. (qom)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru