KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dua narapidana (napi) tindak pidana terorisme (tipiter) yang sebelumnya di rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu, kini dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
Dua Napi Teroris jaringan Jamaah Islamiyah ini melakukan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu 24 Januari 2024 di Lapas Bojonegoro.
Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, dua napiter yang berikrar setia terhadap NKRI yakni Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45), dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43).
"Keduanya limpahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas," katanya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Dapat Penghargaan Peringkat Ke 4 EPPD Tingkat NasionalSelama menjalani pidana di Lapas Kelas 2A Bojonegoro, keduanya (Napiter) selalu aktif mengikuti program pembinaan, seperti pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama Islam Bojonegoro, dan pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik.
"Keduanya juga sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas," lanjutnya.
Baca juga: Distribusi LPG di Bojonegoro Capai 38 Ribu Tabung per Hari, Pasokan Diklaim Aman
Salah satu Napiter yang telah berikrar setia kepada NKRI itu ada yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro atas nama Baharudin Azzam yang beralamat di Dusun Kedungdowo RT1 RW2 Desa Semenkidul Kecamatan Sukosewu.
"Kalau Choirul Anam asal Kelurahan Merjosari-Lowokwaru Kota Malang," pungkasnya.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Truk Provit Hantam Trailer Parkir di Bojonegoro
Sebagai informasi, Baharudin Azzam divonis pidana kurungan 3 tahun 3 bulan, dan Sedangkan Choirul Anam divonis hukuman penjara empat tahun subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta.
Pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme. (qom)
Editor : M Nur Afifullah