Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Rombongan Kades se Gresik Ramai-ramai ke Jakarta

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Perwakilan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik, ramai-ramai berangkat ke Jakarta hari ini, Senin (16/1/2023). Total rombongan 305 Kades dari Gresik ini akan bergabung dengan 30 ribu Kades lain se Indonesia.

Rencananya, mereka akan melakukan aksi damai untuk menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Aksi unjuk rasa tersebut kabarnya akan digelar di Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Baca juga: Wow, Muncul Usulan Pembelian Motor Dinas Baru Untuk 352 Kades di Gresik, Anggarannya Rp38 Juta per Unit

Kordinator pemberangkatan Kades se-Gresik menuju Jakarta, Bahrul Ghofar menyatakan, sudah ada 305 orang Kepala Desa yang siap berangkat dari kecamatan masing-masing. "Kami ke Jakarta naik Bus, rombongan. Nanti kami kumpul di rest area Ngawi," kata dia.

Dia menuturkan, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik sepakat berangkat ke Jakarta dan bergabung menyuarakan perpanjangan masa jabatan Kades, dengan dilatarbelakangi kesadaran untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa yang kerap terganggu efek politis pilkades.

"Aksi unjuk rasa ini menjadi tujuan bersama, tidak hanya kades Kabupaten Gresik tetapi kades se-Indonesia," tandasnya.

Baca juga: DPMD Sampang Tegaskan Anggaran Pilkades Tak Boleh Gunakan Dana Desa

Perlu diketahui, Kepala Desa se-Indonesia diberitakan akan meluruk gedung DPR RI untuk menuntut revisi masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, dari saat ini enam tahun dengan batasan maksimal dua periode.

Baca juga: Pilkades Serentak di Gresik Berjalan Aman, 14 Kades Petahana Tumbang

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 UU nomor 6 tahun 2014. Masa jabatan Kades sembilan tahun yang disuarakan tersebut sebenarnya tidak mengurangi masa jabatan maksimal yang berlaku saat ini, yakni 18 tahun tiga periode.

Baca juga: Peringatan 1 Abad NU, Kades di Gresik Akomodir Warganya Berangkat ke Sidoarjo

Namun masa jabatan enam tahun di setiap periode yang berlaku saat ini dinilai terlalu pendek. Dan menyisakan dampak kontestasi pilihan kepala desa (Pilkades).

Selain itu, mereka juga akan menyuarakan perihal dana desa. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru