Penjual Nasi Babat di Surabaya Disergap Polisi Setelah Nyambi Jual Motor Curian

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang penjual nasi babat di Surabaya disergap polisi usai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kost Jalan Kapas Madya 3H, Surabaya.

Dia adalah NH (22) warga Jalan Platuk Donomulyo VIII, Surabaya. Sebelumnya, dua pelaku lain yakni CA dan Z sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Penguatan Ekosistem Investasi Melalui Inovasi Digital

"Setelah dilakukan penyanggongan, NH ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Selasa (7/6/2022).

Akhyar menerangkan, NH merupakan pelaku yang ikut merencanakan pencurian. Selain itu, dia juga membantu menjualkan motor curian tersebut.

"Tersangka NH bertugas menjualkan sepeda motor di daerah Bangkalan hasil dari pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka sebelumnya yaitu inisial CA dan Z," terangnya.

Motor curian itu, lanjut Akhyar, laku dijual senilai Rp 1,6 juta di daerah Bangkalan. Nah, dari penjualan itu, NH mendapat bagian Rp 200 ribu.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tegas Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih, Surabaya

"NH mendapat bagian hasil Rp 200 ribu. Unit Reskrim Polsek Tambaksari masih melakukan pendalaman kasus tersebut, akan potensi munculnya tersangka yang terlibat," lanjutnya.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain handphone Vivo Y93 warna biru dan 1 sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam sebagai sarana. "Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Akhyar.(mkr) 

Baca juga: Tiga Tahun Berturut-turut, Komitmen Kepatuhan Pajak TPS Kembali Raih Apresiasi Pemkot Surabaya

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru